benuanta.co.id, MALINAU – Akibat salah sasaran saat hendak berburu disalah satu Hutan yang ada di Desa Long Bila, Kecamatan Malinau Barat, KU (44) tarik pelatuk senjata api rakitan hingga mengenai bocah. Kasus ini sedang berproses di tangan kejaksaan Negeri Malinau.
KU berdomisili di Desa Setulang, Kecamatan Malinau Selatan. Kasus pria dewasa ini bergulir pada Januari 2022 lalu. Kepala Kejari Malinau Daniel Martua Hutagalung,. SH, melalui Kasi Intelejen Kejari Malinau, Slamet Riyoni,.SH,.MH mengatakan saat ini KU menjalani tahap II proses hukum di kejaksaan.
“Saat ini proses hukum masih terus berjalan, bahkan sudah sampai ditahap II proses kejaksaan,” kata Slamet, Selasa 31 Mei 2022.
Pria yang akrab disapa Slamet itu menjelaskan awal mulai kasus ini terjadi saat KU hendak melakukan perburuan binatang di lokasi Hutan yang ada di Desa Long Bila, Malinau.
Setibanya di lokasi perburuan, KU yang saat itu membawa Senjata api (Senpi) jenis penabur. Melihat adanya pergerakan di semak-semak dan langsung menyiapkan senjatanya untuk menembak.
“Pas mau ditembak, pergerakan itu menghilang. Jadi disusul pelaku lah dengan ikut masuk ke dalam hutan,” jelasnya.
Berharap mendapatkan hasil buruan, KU yang terus mengikuti pergerakan yang disangka hewan beruk itu pun, memutuskan mengambil jalur memutar dengan berharap dapat menembak hewan beruk itu dari depan.
“Jadi pelaku ini menunggu hewan itu, dengan harapan yang disangkanya hewan ini bisa langsung tewas jika ditembak dari depan,” terangnya.
Namun nahas, saat KU menembakkan penabur itu yang ditembaknya bukanlah hewan beruk, melainkan seorang anak di bawah yang langsung terkapar karena menerima tembakan penabur dengan jarak tak kurang dari 10 meter.
“Pas ditembak si pelaku kaget kenapa ada suara teriakan dan ketika dilihat ternyata yang ditembaknya adalah manusia,” bebernya.
“Karena luka yang diterima korban sangat parah khususnya di bagian wajah, korban saat ini pun harus menjalankan operasi di salah satu rumah sakit yang ada di Surabaya,” pungkasnya
Akibat perbuatannya itu, KU pun kini terancam telah melanggar pasal UU pidana Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 jo, Pasal 65 Ayat 1 KUHP.(*)
Reporter: Osarade
Editor: Ramli