Bocah 3 Tahun Korban Penganiayaan Akhirnya Buka Suara, Begini Pengakuannya

benuanta.co.id, TARAKAN – Pemeriksaan dan penyidikan perkara penganiayaan terhadap bocah berumur 3 tahun yang dilakukan oleh kedua orang tuanya sendiri hingga saat ini terus bergulir. Setelah menjalani rawat inap, akhirnya korban bisa dimintai keterangan oleh kepolisian.

Untuk diketahui, Polres Tarakan sebelumnya telah menciduk kedua orang tua yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap putrinya yang masih berumur 3 tahun. Penangkapan ini dilakukan di kediaman pelaku di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Selumit Pantai pada Sabtu (23/4/2022) lalu.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi melalui Kanit PPA Polres Tarakan, Bripka Rizqa mengatakan pemeriksaan atau pengambilan keterangan sempat terkendala.

“Pada saat laporan penganiayaan itu muncul, tim PPA cukup terhambat karena korban dirawat inap sekitar 5 hari setelah dilakukan visum,” ujar Rizqa kepada benuanta.co.id, Senin (30/5/2022).

Baca Juga :  Momen Lebaran, 13 Ribu Penumpang Padati Pelabuhan Malundung 

Selain itu, tim PPA juga terkendala masalah hak asuh sementara untuk tempat tinggal korban, setelah dikonfirmasi ke DP3A, korban untuk sementara diasuh oleh keluarga dari ibu kandung korban.

Kondisi korban

Rizqa menjelaskan, dalam proses pemeriksaan korban meskipun korban terbilang masih sangat belia, namun dirinya dengan tegas mengakui kekerasan yang dilakukan oleh kedua orang tuanya.

“Ayahnya sering melakukan kekerasan mulai dari cubitan, pukulan tangan hingga dipukul dengan tali pinggang. Sedangkan Ibunya juga sering cubit,” ujarnya.

Baca Juga :  Seorang Anak Nyaris Jadi Korban Penculikan di Nunukan

“Sejak minggu lalu, penyidikan sudah dilakukan di tahap 1 untuk kedua tersangka, petunjuk penyidik selanjutnya tinggal menunggu hasil dari jaksa,” tambahnya.

Dari pantauan PPA, korban memang menderita stunting (gizi buruk) namun saat didatangi tim PPA, korban sudah semakin sehat, banyak mengonsumsi makanan sehat dan lancar beraktivitas.

“Pemeriksaan psikologi tidak digunakan dahulu, kita tunggu petunjuk dari jaksa,” tutupnya. (*)

Editor: Matthew Gregori Nusa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *