PPATK Terus Dalami Aliran Dana, Sejumlah Pihak Bakal Terseret Kasus Hasbudi?

benuanta.co.id, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penelusuran terhadap aliran dana kasus yang menjerat Hasbudi. Data yang dimiliki PPATK menyebut aliran dana Hasbudi dari hasil sejumlah bisnis ilegal mengalir ke sejumlah pihak.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan dari hasil penelusuran sementara pihaknya membenarkan adanya pihak-pihak yang menerima aliran dana dari Hasbudi.

“Kami sudah proses (melacak aliran dana) sejak lama,” ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana melalui keterangan pers yang diterima benuanta.co.id, Jumat (27/5/2022).

Baca Juga :  ICMI Muda Kaltara Dukung Penangkalan Paham Radikalisme, Hoax, dan Money Politic

PPATK enggan menyampaikan secara rinci mengenai identitas ataupun latar belakangnya. “Ya ada (aliran dana) ke pihak-pihak terkaitnya,” singkat Ivan.

Hingga saat ini, pihaknya menekankan proses pelacakan aliran dana masih terus berjalan. Meski demikian, berbagai aliran tersebut bakal diungkap oleh PPATK.

“Masih terus pendalaman. Kalau profil belum bisa saya sampaikan,” kata Ivan.

Berdasarkan keterangan Ditreskrimsus Polda Kaltara, kasus tambang emas ilegal dan pakaian bekas diduga milik Hasbudi telah dilanjutkan ke tahap penyidikan pada beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  BMKG Tanjung Harapan : Waspada Potensi Hujan Sedang hingga Lebat

Atas kasus tersebut pun, Hasbudi bersama 4 tersangka lainnya terancam melanggar Pasal 158 jo Pasal 160 UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 milliar.

Dalam kasus ini, berdasarkan bukti yang cukup akan disangkakan Pasal 112 juncto Pasal 51 Ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UURI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga :  Rawan Curanmor, Polisi Minta Masyarakat Waspada Beli Kendaraan Bekas

Ditambah Pasal 51 Ayat (2) Halaman 287 Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang dilarang ekspor dari barang dilarang impor.

Kemudian Pasal 5, Pasal 4 dan Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (*/s/t)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *