Polres Bulungan Bongkar Pemilik Sabu 1 Kg hingga ke Lapas Banjarbaru Kalsel

benuanta.co.id, BULUNGAN – Satuan Resnarkoba Polres Bulungan melakukan pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 1 kg pada 2 Mei 2022 lalu di wilayah Kaltara. Sabu ini rencananya akan dibawa oleh kurir ke Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar didampingi Kasat Resnarkoba Polres Bulungan AKP M Hasan Setiabudi mengatakan sabu seberat 1 kg ini hasil pengembangan kasus hingga ke Kalsel.

“Ini adalah jaringan antar provinsi. Kami melakukan penjaringan dan sabu ini didapati di salah satu mobil travel yang disembunyikan di kotak karton makanan, beratnya 1 kilogram,” ujar AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar kepada benuanta.co.id, Jumat 27 Mei 2022.

Baca Juga :  Lima Kali Masuk Penjara, Spesialis Panjang Tangan Ini Kembali Beraksi Bersama Temannya

Sabu itu dibawa kurir bernama MU sementara pemiliknya ada di Kota Banjarmasin. Oleh karena itu, tim Satresnarkoba Polres Bulungan melakukan Control Delivery ke Banjarmasin untuk menangkap pemiliknya.

“Barang ini ditujukan ke Banjarmasin, kami temukan pelaku yang rencananya akan menjemput barang ini sebanyak 2 orang yakni KI dan AN,” ujarnya.

Mantan Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat ini menyebutkan pengendali sabu seberat 1 kilogram ini dilakukan oleh 2 orang dari 2 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Baca Juga :  BNN RI Sebut Masyarakat sebagai Gerbang Utama Tekan Peredaran Sabu

“Pertama di Lapas Banjarbaru bernama RI dan dan ternyata barang tersebut tujuan akhirnya ke SA yang berada di Lapas Teluk Dalam,” sebutnya.

Karena kedua pengendali masih berstatus terpidana dan menjalani hukuman, Polres Bulungan pun melakukan koordinasi untuk melakukan pemeriksaan, namun keberadaannya para pelaku tetap tertahan di dalam lapas.

“Terkait perkara ini sudah ada 5 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka kurir di Bulungan, 2 kurir di Banjarmasin dan 2 lagi yang berada di dalam lapas,” tuturnya.

Baca Juga :  BMKG Perkirakan Hujan dengan Intensitas Tinggi Terjadi di Bulungan

Dia menambahkan ke 5 tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *