benuanta.co.id, NUNUKAN – Pengadilan Agama Nunukan menggelar Sidang Isbat Nikah terpadu di Kecamatan Nunukan Selatan, Jumat 27 Mei 2022. Kegiatan tersebut merupakan kerja sama antara Pengadilan Agama Nunukan, Kementerian Agama Kabupaten Nunukan, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nunukan.
Sebanyak 41 pasangan suami istri mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu untuk mengesahkan pernikahan mereka secara hukum. Kegiatan ini berlangsung di Islamic Centre Nunukan.
Hakim Pengadilan Agama Nunukan, Feriyanto, S.H.I, mengatakan yang mengikuti sidang isbat nikah sebanyak 41 pasangan. Sebenarnya yang melakukan pendaftaran banyak namun yang terverifikasi hanya 41 pasangan.
Banyak yang tidak terverifikasi karena rukun nikah yang belum terpenuhi, seperti sudah cerai tapi tidak ada akta perceraian. “Kami akan tolak jika tidak melengkapi persyaratan tersebut,” kata Feriyanto.
Kemudian pihak pengadilan agama juga akan melihat pada saat verifikasi siapa wali yang bersangkutan, siapa saksinya, jika tidak ada masalah akan diterima dan akan dilakukan sidang. “Saat ini saya sudah melakukan sidang isbat nikah terhadap 5 pasangan yang saya tolak sudah dua, itu terjadi karena masih terikat dengan pernikahan yang sah dengan laki-laki lain,” jelasnya.
Pilihan awal warga yang mengikuti sidang isbat nikah ini mereka telah mengikuti menikah siri dengan anggapan nikah siri sama dengan halnya dengan melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan, H. Tuwo, mengatakan pemerintah daerah sangat mendukung kegiatan tersebut. Sebelum datang ke tempat pelaksanaan sidang isbat nikah masyarakat yang ada di Nunukan Selatan terlebih dahulu dilakukan verifikasi oleh pengadilan agama.
“Sebenarnya mereka nikah siri sehingga belum ada buku nikah secara resmi atau yang disahkan oleh negara sehingga dilakukan nikah ulang untuk mendapatkan buku nikah,” jelasnya.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli