ISI Laporkan Pembebasan Lahan KIPI Capai 50 Persen, Pemkab Bakal Cek Lagi

benuanta.co.id, BULUNGAN – Sejak dilaksanakan groundbreaking pembangunan Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) di Desa Mangkupadi Kecamatan Tanjung Palas Timur oleh Presiden Joko Widodo pada akhir tahun 2021 lalu. Pemerintah menetapkan 3 perusahaan sebagai pengelola karena memiliki izin lokasi dan memenuhi syarat untuk melaksanakan pembangunan.

Ketiga perusahaan itu di antaranya PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI), PT Kayan Patria Propertindo (KPP) dan PT Indonesia Strategis Industri (ISI). Setelah itu pemerintah pun melakukan evaluasi terhadap kinerja ketiga pengelola tersebut.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1956 votes

“Jadi yang baru melaporkan baru PT ISI sementara lainnya akan dijadwalkan. PT ISI sejauh ini hasil administrasinya sudah baik tapi ini masih perlu kita evaluasi,” ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bulungan, Jahrah kepada benuanta.co.id, Rabu 25 Mei 2022.

Kata dia, laporan PT ISI saat paparan dalam evaluasi beberapa hari lalu dihadapan Pemerintah Kabupaten Bulungan dan Pemerintah Kecamatan Tanjung Palas Timur serta Pemerintah Desa Tanah Kuning dan Mangkupadi, terkait pembebasan lahan telah mencapai angka 50 persen.

“Tapi ini masih ada hal-hal yang mungkin perlu di klarifikasi oleh Kepala Desa dengan pihak perusahaan kalau memang seperti itu (50 persen), karena data yang ada di Kepala Desa tidak sebesar itu,” ucapnya.

Menurut laporan perusahaan yang telah dibebaskan dari 50 persen itu seluas 2 ribu sekian dari 4.600 hektare yang menjadi lahan yang digarap PT ISI. Pihaknya tinggal menunggu laporan pengelola secara rill terkait sertifikat hak milik (SHM) dan laporan dari Pemerintah Kecamatan terkait pelepasan lahan masyarakat yang belum jadi sertifikat.

“Itu yang harus mereka lampirkan sebagai bukti bahwa mereka sudah lunas dan memberikan ganti rugi ke masyarakat,” paparnya.

Dalam rapat evaluasi bersama pengelola ini, PT ISI dalam paparannya juga hanya membahas soal perizinan yang belum tuntas yang butuh dengan Kementerian terkait dengan izin lingkungan dan analisis dampak lalu lintas (Andalalin).

“Jadi yang belum presentasi adalah PT KPP dengan PT KIPI. Kita surati mereka minta kepastian, yang jelas mereka wajib presentasi. Saat hadir tidak boleh diwakilkan minimal setingkat direktur yang bisa mengambil keputusan,” pungkasnya. (*)

Reporter : Heri Muliadi

Editor : Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *