Soal Mediasi Kasus Pencabulan, Begini Penjelasan KPAI

benuanta.co.id, JAKARTA – Selain mengecam tindakan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum TNI terhadap anak di bawah umur (13 tahun), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersikap dalam dugaan kasus ini agar langkah mediasi tidak menjadi pilihan. Meski demikian, KPAI menegaskan proses hukum wajib ditempuh.

Dugaan tindakan pencabulan oleh oknum TNI di Tarakan sebanyak 2 kali kepada anak yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) kini menjadi atensi serius KPAI. Pihaknya mempersilahkan apabila keluarga korban dan pelaku saling meminta maaf, namun proses hukum harus tetap bergulir sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Terkait dengan informasi ada upaya mediasi, seharusnya tidak boleh dilakukan, karena ini jelas perbuatan pidana. Keluarga korban dengan keluarga pelaku bisa saja saling memaafkan, namun proses hukum harus tetap berjalan,” tegas Komisioner Retno Listyarti kepada benuanta.co.id, Rabu (25/5/2022) sore.

Sembari bergulirnya pemeriksaan pelaku oleh pihak yang berwenang, KPAI menyerukan agar Pemerintah Kota Tarakan tidak tinggal diam. Lembaga yang fokus mengadvokasi persoalan anak ini mendorong agar korban mendapatkan upaya rehabilitasi.

Baca Juga :  Tersulut Emosi, Pria Ini Pukul Anak Tirinya Pakai Balok

“Anak (korban) juga harus menadapatkjan hak untuk rehabiliotasi medis dan psikologis oleh pemerintah kota Tarakan melalui P2TP2A ataupun Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perindungan Anak kota Tarakan,” bebernya.

Terkait apakah KPAI akan hadir langsung mengadvokasi ini ke Tarakan, komisioner Retno menerangkan hal ini akan dibahas lebih lanjut oleh KPAI. Kata Retno, dugaan kasus percabulan anak ini akan segera diseriusi KPAI.

Baca Juga :  Terduga Pemilik Kayu Ilegal Dikantongi Satreskrim Polres Berau

“KPAI juga belum bahas ini di pleno Komisioner. Saya baru tahu kasusnya,” pungkas Retno yang kerap kali kunjungan kerja ke Tarakan.

KPAI bersikap bahwa persetubuhan dengan anak dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak adalah suatu tindak pidana, dan tidak ada alasan suka sama suka dalam hal persetubuhan dengan anak.

Perbuatan (Percabulan) itu apapun alasannya adalah sebuah tindak pidana yang ancaman hukumannya 5-15 tahun. Oleh karena itu, dalam proses pidananya harus berpedoman pada UUPA tersebut. (*a/i)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *