PT KHE Kantongi 42 Izin untuk Bangun Bendungan PLTA

benuanta.co.id, BULUNGAN – Setelah izin lokasi PT Kayan Hydro Energy (KHE) berakhir pada 23 Februari 2022 dan tidak ada diperpanjang dari Pemerintah Kabupaten Bulungan, tidak membuat KHE menghentikan kegiatan dalam membangun pembangkit listrik tenaga air (PLTA) di Kecamatan Peso.

Manajer Operasional PT KHE, Khaeroni menuturkan usai mendapatkan informasi tidak adanya perpanjangan izin. Pihaknya pun meminta keterangan kepada Bupati Bulungan Syarwani, ternyata bukan karena pencabutan, namun tidak ada perpanjangan izin.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2019 votes

“Karena izin lokasi wewenang dari pemerintah daerah, sekarang berubah bentuknya menjadi PKKPR ini yang diurus ke pusat,” ucap Khaeroni kepada benuanta.co.id, Selasa 24 Mei 2022.

Baca Juga :  BMKG Perkirakan Potensi Hujan Lebat Terjadi di Beberapa Wilayah di Kaltara

Dia mengatakan langkah yang diambil oleh Pemkab Bulungan sudah benar, karena wewenang perpanjangan izin telah habis. Maka pihaknya mendapatkan informasi dari Bupati Bulungan agar tetap melanjutkan pekerjaan di lokasi yang telah dimulai sejak tahun 2011 itu diurus ke pusat.

“Kami tidak urus izin baru tapi melanjutkan izin yang sudah ada. Sebenarnya izin lokasi adalah izin dasar untuk memperoleh izin-izin berikutnya. Ini sudah kita lewati,” paparnya.

“Sempat kita tanyakan ke Kementerian ATR/BPN kita perlu memperbarui atau tidak. Jadi dulu izin lokasi untuk penguasaan, jadi kami mengajukan PKKPR pemanfaatan,” sambungnya.

Baca Juga :  Aksi Sosial Bantu Warga Terdampak Kebakaran

Untuk izin lokasi sendiri perolehan lahan minimal sebesar 50 persen, Khaeroni mengatakan prosentasi itu sendiri terbagi atas 2 yakni kawasan hutan dan non kawasan hutan. Perolehan lahan di non kawasan hutan telah melebihi 50 persen, sementara pada kawasan hutan karena tidak dapat dimiliki namun bisanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) maka prosentasinya belum seberapa.

“Izin yang sudah kami kantongi kurang lebih 42 izin, kalau diurut itu ada bentuk izin ada bentuknya rekomendasi itu dari kabupaten, provinsi dan pusat,” jelasnya.

Izin dan rekomendasi dari pusat sendiri ada banyak, dalam penjelasannya izin itu ada berbentuk lintas kementerian. Khaeroni mencontohkan terkait dengan bendungan itu terkait dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), kelistrikan itu di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan terkait lingkungan itu di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Bulungan Gelar Sosialisasi Manfaat Program Sektor Jasa Konstruksi

“Jadi lintas kementerian ini tidak bisa diurus paralel, jadi harus izin selesai dulu baru ke izin berikutnya. Contohnya rekomendasi Gubernur untuk bendungan dan konstruksi itu tidak bisa digunakan pada rekomendasi kelistrikan itu harus izin tersendiri,” terangnya.

Kata dia, izin keseluruhan telah ada, namun saat akan melakukan pengerjaan konstruksi itu masing-masing pada setiap bendungan. Sehingga 1 bendungan dijadikan pengalaman kemudian ke tahap selanjutnya. (*)

Reporter : Heri Muliadi

Editor : Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *