Pemkab Berau Ikuti Sosialisasi Permendagri Nomo 59 Tahun 2021

TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau mengikuti sosialisasi Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua) secara virtual di ruang rapat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Berau, pada Selasa (24/5/2022).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh direktoral Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri ini diikuti oleh Kepala Dinas Kesehatan, Iswahyudi, Kepala Dinas Pendidikan, Murjani, serta perwakilan OPD di lingkungan Pemkab Berau lainnya.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1547 votes

Dalam kesempatan itu Kemendagri menghadirkan para pemateri, yakni Sri Purwaningsih SH. MH. Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri. Juga ada Dr. Mohamad Zamsani Baharudin Tjenreng ST, M.Si Kepala bagian perencanaan Sekretariat Ditjen bina Pembangunan Daerah Kemendagri, hingga Perencana Ahli Muda Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Benjamin Sibarani ST, MM.

Kepala Bagian Perencanaan Sesditjen Pembangunan Daerah, DR. Zamzani B. Tjenreng mengatakan, SPM ini masuk dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kemudian UU 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Kemudian mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, selain itu juga mengacu pada Permendagri 59 Tahun 2021 sebagai Perubahan dari Permendagri 100 Tahun 2018. Serta juga mengacu pada beberapa Peraturan Menteri Teknis terkait yang membidangi tentang SPM.

“Tujuan sosialisasi ini yaitu kita akan bersama-sama nanti memberikan pencerahan terkait dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 dan kemudian akan kita lanjutkan dengan berbagai diskusi untuk menyatukan pemahaman yang sama terkait dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 ini,” ungkanya.

Nantinya, sambung Zamzani, kita akan bersama-sama nanti menjadikan acuan ini didalam melakukan pembinaan baik secara umum maupun teknis penerapan SPM di masing-masing daerah.

Usai acara pembukaan Sosialisasi Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), Ditjen Bina Pembangunan Daerah mengumumkan Capaian Kinerja Pelaksanaan Penerapan SPM tertinggi di regional Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua Tahun 2021 yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Kepala Bagian Perencanaan Sesditjen Pembangunan Daerah, DR. Zamzani B. Tjenreng, Bagian Perencanaan Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Benjamin Sibarani, ST, MM.

Berikut tiga besar peringkat daerah berkinerja terbaik penerapan SPM Tahun 2021 di regional 2 :

Provinsi :
Sulawesi Selatan 98,12%
Kalimantan Tengah 94,63%
Kalimantan Utara 93,17%

Kabupaten :
Kab. Minahasa Tenggara 96,79%
Kab. Sidenreng Rappang 94,54%
Kab. Luwu Timur 93,93%

Kota :
Kota Samarinda 97,51%
Kota Pare-Pare 92,08%
Kota Pontianak 89,88%. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *