Meninggal Mendadak di Tempat Kerja, Ahli Waris dari Nelayan Ini Dapat Santunan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan

Tarakan – Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan menyerahkan santunan kematian kecelakaan kerja kepada ahli waris Alm. Sultang yakni Nurlina di rumah ahli waris Jl. Jembatan Bongkok RT 30 Karang Anyar Pantai Tarakan Barat Kota Tarakan, Rabu (25/5).

Santunan diberikan langsung oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan. Ahli waris Nurlina menerima santunan kematian dan tabungan Jaminan Hari Tua sebesar Rp.70.567.000 dan manfaat beasiswa berkala setiap tahun bagi anaknya sampai dengan perguruan tinggi sebesar Rp.79.500.000.

Alm. Sultang (43) tercatat sebagai nelayan peserta mandiri BPJS Ketenagakerjaan yang bekerja sebagai nelayan yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Mei 2019 hingga sekarang.

Pada 13 Mei 2022 Alm. Sultang sedang bekerja di tambak seperti biasa, sore hari pukul 15.00 alm. Sultang memasang ambau (alat tangkap kepiting) di tambak batu pasu. Pukul 17.30 Wita Alm. Sultang pulang selesai memasang ambau. Setelah itu ketika di tambak Alm. Sultang mengeluh sakit kepala dan pusing dan tiba-tiba alm. Sultang pingsan di tambaknya.

Baca Juga :  Basarnas Kerahkan Puluhan Personel dan Armada dalam Siaga SAR Nataru

Mendengar informasi Alm Sultang pingsan di lokasi tambak, keluarga pun segera datang menjemput menggunakan speedboat, lalu dibawa ke Rumah Sakit Umum Kota Tarakan. Setelah sempat dilakukan perawatan, pada pukul 22.00 Wita alm. Sultang dinyatakan meninggal dunia.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan, Rina Umar menjelaskan, manfaat program jaminan sosial tenaga kerja sangat luas sehingga diharapkan kepada seluruh masyarakat kota Tarakan yang bekerja di sektor informal dapat segera mendaftarkan diri sebagai peserta agar memiliki perlindungan diri saat melakukan aktivitas di tempat kerja.

“Saat masyarakat mendapat resiko pekerjaan seperti kecelakaan kerja, di PHK atau pun meninggal dunia, maka santunan dari manfaat program jaminan sosial akan sangat membantu bagi keluarga yang ditinggalkan. untuk kasus meninggalnya Alm Sultang ini juga masuk kedalam kategori meninggal mendadak dan ahli warisnya berhak mendapat santunan dari Bpjamsostek” jelasnya.

Baca Juga :  DP3AP2KB Dampingi Ketat Anak di Bawah Umur yang Diduga Terlibat Prostitusi

Dalam Permenaker 5 tahun 2021 dijelaskan apabila pekerja sektor Bukan Penerima Upah/informal sedang bekerja ditempat kerja tiba – tiba meninggal dunia atau dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat dan kurang dari 24 jam dinyatakan meninggal dunia maka itu masuk kedalam kategori “Meninggal Mendadak” dan ahli waris berhak atas manfaat jaminan kecelakaan kerja yang mengakibatkan tenaga kerja meninggal dunia, dengan syarat peserta sudah terdaftar lebih dari 1 tahun.

Rina umar menyampaikan program BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat bagi para pekerja formal dan khususnya pekerja informal, dimana seperti kita ketahui bahwa masyarakat kota Tarakan banyak yang memiliki profesi sebagai Nelayan.

Baca Juga :  PMK Tarakan akan Bentuk Relawan Kebakaran Bantu Sosialisasi Pencegahan

“Tentu ini sangat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan, dimana keluarga yang ditinggalkan tidak kebingungan saat tulang punggung keluarga meninggal dunia. Dana ini dapat dimanfaatkan sebagai modal usaha atau kebutuhan hidup lainnya untuk untuk keberlangsungan hidup keluarga. Begitu juga anak alm. mendapatkan beasiswa pendidikan hingga lulus kuliah, tentu ini sangat membantu,” terangnya.

Istri Alm. Sultang Nurlina menyampaikan ucapan terima kasih kepada petugas BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan, karena sudah membantu keluarga kami dalam mengurus santunan kematian Alm. Suami saya, dana ini akan saya gunakan untuk kebutuhan keluarga,” ungkap Nurlina.(*)

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *