benuanta.co.id, NUNUKAN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan, Hj Rahma Leppa, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin, dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Sosialisasi Perda untuk menertibkan masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan itu diakui Hj Rahma Leppa penting dilakukan. Sebab, saat ini masyarakat pada umumnya sudah terlihat cuek dengan prokes Covid-19 yang kasusnya kian melandai.
”Kita sampaikan Perda ini agar kita tetap patuh dan disiplin tetap memakai masker, mari kita saling mengingatkan satu dengan yang lainnya agar terhindar dari covid 19,” kata Hj Leppa, Rabu (25/5/2022).
Penyelenggaraan Perda Penanggulangan dan Pencegahan Covid 19 bertujuan agar masyarakat mengetahui akan adanya payung hukum di Kabupaten Nunukan yang mengatur tentang penanganan dan pencegahan pandemi.
“Mengapa sanksi ini perlu, sebab pada prinsipnya kita menginginkan agar perilaku masyarakat itu berubah, itu yang mau didorong menjadi pola hidup bersih dan sehat. Muncul kesadaran untuk berperilaku pola bersih hidup sehat sebagai pemutusan pandemi Covid-19, dan itulah tujuan akhir dari perda ini,” ujarnya.
Pasi Ops Dandim Nunukan, Syamsul Hadi mengapresiasi proses pengesahan Perda Penanggulangan Covid-19 secara demokratis dalam forum paripurna lalu, aturan yang tertuang dalam perda tersebut akan memperkuat aturan-aturan sebelumnya yang dikeluarkan di ranah eksekutif.
”Jadi semua diatur secara jelas dan detil, ada yang diatur dalam perda dan ada yang telah diatur dalam pergub ini harus saling menguatkan dan saling bersinergi positif,” terangnya.
”Jadi kalau sudah ada Perda seperti ini jangan sekali kali kita abaikan, tetapi saya yakin sebagai warga negara yang baik tentu kita semua berperan dan ikut serta membantu pemerintah daerah menerapkan peraturan yang dimaksud,” kata Syamsul Hadi. (*)
Reporter: Darmawan
Editor : Nicky Saputra







