benuanta.co.id, Tarakan – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dan Lapas Kelas II A Tarakan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dalam program pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika.
Kegiatan yang dilakukan di Lapas Kelas II A Tarakan pada Rabu, 25 Mei 2022 itu disambut baik Kepala Lapas (Kalapas) Tarakan, Arimin sebagai salah satu langkah jitu dalam menekan penyalahgunaan narkoba di wilayah kerjanya.
“Tentu ini merupakan suatu langkah yang bagus bagi kami dalam melakukan pemberantasan dan penyalahgunaan narkoba.
Pihaknya juga tak akan ragu-ragu dalam hal penyalahgunaan narkoba. Terlebih sejauh ini Arimin mengakui kerjasama antara kedua lembaga ini sudah terjalin dengan baik.
“Kapan pun BNN membutuhkan kami, kami pasti siap. Untuk program rehabilitasi kami mengikuti BNN saja, kami tetap support,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Rudi Hartono mengungkapkan perjanjian kerjasama ini merupakan suatu hal yang harus diseriusi. Sebab, permasalahan narkotika di Kaltara setiap tahunnya terus meningkat. Terlebih para pengguna yang menjadi perhatian utama pihaknya dalam program ini.
“Tugas BNN bukan hanya menangkap tapi juga menyembuhkan. Rehabilitasi kecanduan menggunakan media maupun sosial, hingga dia (penyalahguna narkoba) kembali percaya diri,” jelasnya.
Rehabilitasi menurutnya sangat penting dilakukan kepada setiap pengguna maupun pengedar. Selain tugas BNN, rehabilitasi juga merupakan suatu tindakan yang tepat dalam pencegahan dan pemulihan.
“Kalau dari kami menginginkan para pengguna sebaiknya direhabilitasi. Sebab tidak semua pengguna maupun pengedar dihukum. Semoga ke depan ada rehabilitasi gratis di Kaltara,” pungkasnya.
Program kerjasama ini diharapkannya dapat terus terjalin. Pemberantasan dan pencegahan narkoba merupakan tujuan utama setiap daerah termasuk Kaltara yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia. (*)
Reporter : Kristianto
Editor : Nicky Saputra