Aturan Baru Mendagri, Penyingkatan Nama di KK dan e-KTP Tak Dibolehkan

benuanta.co.id, TARAKAN – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan aturan baru dalam pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Aturan tersebut berbunyi tidak memperkenankan adanya penyingkatan nama pada dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) hingga e-KTP.

Aturan tersebut terdapat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan yang telah diundangkan pada 21 April 2022.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2084 votes

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tarakan, Hamsyah mengatakan bahwa aturan tersebut juga telah berlaku di Tarakan.

“Itu disahkan April 2022 berarti sekarang kita harus sudah menerapkan,” katanya saat ditemui Benuanta, Rabu (25/5/2022).

Ia menjelaskan bahwa terdapat beberapa isi dari Permendagri tersebut. Diantaranya ialah tidak boleh menyingkat nama seperti Abdul disingkat menjadi Abd atau Muhammad disingkat menjadi Muh.

“Nama minimal 2 kata tidak boleh melebihi 60 karakter. Berikutnya juga tidak boleh menyingkat nama juga atau mungkin marga juga biasanya ada marga Hamzah Sitohang disingkat menjadi Hamzah S tidak boleh harus lengkap Sitohang,” urainya.

Selain itu juga tidak boleh menyertakan tanda baca seperti koma, titik, dan petik. Seperti Mutma’inah bisa dinormalkan menjadi Mutmainah. Berikutnya penyertaan gelar juga tidak diperkenankan dalam pembuatan akta lahir.

“Biasanya ada yang ngencang, keagamaan juga tidak boleh, pendidikan juga. Itu memang sudah diantisipasi seperti itu,” tukasnya.

Hamsyah melanjutkan bahwa sejak ditetapkannya aturan tersebut terdapat banyak yang sudah mengurus dokumen seperti akta lahir. Namun, hal ini berlaku untuk yang baru membuat.

“Ini khusus yang baru, tidak untuk yang lama. Sekarang untuk yang baru itu banyak sekitar 20 sampai 25 perhari,” sebutnya.

“Ini menyulitkan membaca, kalau banyak tanda bacanya karena kan identitas digunakan mengurus dokumen lain seperti paspor, kadang juga disistem tidak bisa menerima dan membaca itu (tanda baca),” tambahnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *