Oknum TNI Aktif Diduga Cabuli Anak 13 Tahun

benuanta.co.id, TARAKAN – Seorang bocah perempuan berusia 13 tahun diduga menjadi korban pencabulan yang diduga melibatkan seorang oknum prajurit TNI aktif di Kota Tarakan. Adalah Melati, bukan nama sebenarnya yang diduga disetubuhi oknum TNI berinisial A.

Kepada benuanta.co.id, kakak korban yakni Mawar, bukan nama sebenarnya menceritakan perbuatan keji tersebut terjadi pada Rabu, 27 April 2022 siang, atau tepatnya saat bulan Ramadan kemarin di rumah kontrakan kakak korban.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1994 votes

Sejatinya terduga A sudah saling kenal dengan Melati dan Mawar sejak bulan Desember 2021 lalu. Namun korban yang masih duduk dibangku sekolah menengah pertama ini datang mengunjungi kakaknya dan semakin intens berkomunikasi, lantaran keterikatan satu kampung dengan korban.

Namun puncaknya, pada 27 April 2022, A yang datang ke rumah korban. Di rumah tersebut korban Melati hanya seorang diri dan diminta oleh A untuk dimasakkan mie instan dan makan di dalam kamar.

Baca Juga :  Bobol Rumah dan Konter HP, Mantan PMI Ini Diringkus Polisi

Setelah selesai makan, A dan korban berbincang-bincang di atas tempat tidur. Melihat situasi yang sepi, A mendekati Melati dan kemudian membaringkannya di atas tempat tidur lalu korban untuk berhubungan badan.

“Pas dikasih baring, adik saya sempat melawan (berontak) juga. Saya juga tidak tahu kalau dia (A) ke rumah, adik saya juga tidak ngomong,” ujar Mawar kepada benuanta.co.id, Selasa (24/5/2022).

Enam hari setelah digauli prajurit atau tepatnya pada Hari Raya Idul Fitri, kakak korban mulai curiga dengan tingkah laku adiknya yang enggan meminjamkan handphone. Sebab, sepengakuan kakak korban, Melati tak pernah membatasi kakaknya untuk mengakses handphone tersebut.

“Saya tahu sendiri dari chatnya, tidak ada minta maaf. Dalam chat itu adik sama dan dia membahas kejadian yang dilakukan itu (berhubungan badan). Dia suruh adik saya untuk cuci darah yang ada di sprei kasur. Adik saya sempat nanya ke dia kenapa bisa berdarah, lalu pelakunya screenshot dari google untuk jelaskan ke adik saya kenapa bisa berdarah,” terangnya.

Baca Juga :  Terduga Pemilik Kayu Ilegal Dikantongi Satreskrim Polres Berau

Masih dalam sepengakuan Mawar, korban disetubuhi oleh A sebanyak dua kali di hari yang sama. “Adik saya juga sempat ngomong ke pelaku, ‘kak jangan, saya ini masih di bawah umur’. Tapi ya dia tetap maksa dan membujuk dan akhirnya terjadi,” lirih Mawar.

Setelah mengetahui adiknya telah menjadi korban pelecehan seksual, pada Senin 9 Mei 2022 kemarin, Mawar pun bergegas melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tarakan Utara sekaligus melakukan visum pada tanggal 10 Mei 2022 di RSUD dr. Jusuf SK.

“Barang bukti yang diminta juga sudah kita serahkan, mulai dari sprei dan pakaian yang digunakan waktu itu,” imbuhnya.

Terkait kasus itu pihak Batalyon Yonif Raider 613/Raja Alam mengambil sikap tegas. Komandan Batalyon Yonif Raider 613/Raja Alam Letkol Inf Priyo Handoyo melalui Wakil Batalyon (Wadanyon) Yonif Raider 613/Raja Alam, Kapten Inf Mahfudz, S.Sos menerangkan pihaknya telah menindaklanjuti dengan menahan A di ruang tahanan Denpom VI/3 selama 20 hari. Terhitung sejak 23 Mei hingga 1 Juni 2022 dalam rangka menjalani penahanan sementara untuk pemeriksaan.

Baca Juga :  Kamar Asrama Mahasiswa KTT Diobrak-abrik Maling, Polisi Selidiki Terduga Pelaku

“Terkait kasus yang ada, kesatuan tidak akan menutup-nutupi permasalahan tersebut. Untuk terduga pelaku sudah kita serahkan ke Denpom Bulungan untuk dilaksanakan penyidikan, dalam hal ini ditangani Polisi Militer. Adapun untuk keputusan dari persidangan kita sambil menunggu penyidikan,” ungkap Kapten Inf Mahfudz, S.Sos.

Mahfudz menyebut pihaknya juga telah berupaya melakukan mediasi dengan keluarga korban terkait dengan kasus tersebut.

“Untuk proses hukum tetap berjalan di samping melakukan mediasi dengan kedua belah pihak keluarga. Terduga juga kami antar langsung ke Denpom Bulungan untuk melimpahkan kasus tersebut,” tutupnya.

Sekadar informasi, keluarga dari kedua belah pihak telah bertemu untuk melakukan mediasi terkait kasus tersebut di Kabupaten Nunukan. (*/a/i)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *