Edarkan Sabu di Pulau Bunyu, Dua Pria Ditangkap Polisi

benuanta.co.id, BULUNGAN – Peredaran Narkotika di Kabupaten Bulungan semakin merajalela, kepolisian pun berhasil mengungkap kasus tersebut dengan menangkap 2 orang di Pulau Bunyu. Para pelaku terindikasi sebagai pengedar dan bandar sabu di Kecamatan Bunyu.

Kapolres Bulungan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kapolsek Bunyu, IPDA Naufal mengatakan pengungkapan kasus itu dilaksanakan usai adanya laporan masyarakat pada Ahad, 22 Mei 2022 sekitar pukul 11.00 WITA, Jalan Gunung Daeng RT 022 Desa Bunyu Barat Kecamatan Bunyu.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1590 votes

“Kami amankan pelaku bernama AN alias Ebo umur 42 tahun di rumahnya, saat itu bersama temannya bernama MH alias Boyo usia 23 tahun,” ucapnya kepada benuanta.co.id, Senin 23 Mei 2022.

Baca Juga :  Sidak Takjil hingga Produk Tanpa Izin Edar Sasar Pasar dan Ritel di Bulungan  

Naufal menjelaskan, keduanya merupakan pengedar di Pulau Bunyu, akhirnya polisi melakukan penyelidikan pasalnya perbuatan kedua pelaku sudah sangat merugikan terutama generasi muda. Hasil penggeledahan petugas berpakaian preman ini, tersangka Boyo di temukan uang tunai sebesar Rp 2,4 juta dan sebuah handphone merek OPPO A3s warna hitam di dalam tas.

“Kemudian tas selempang warna hitam bergaris bertuliskan GYPSYINDONESIA milik Boyo ditemukan petunjuk transaksi narkoba,” bebernya.

Baca Juga :  Bikin Resah Warga Akibat Hobi Mencuri, Pemuda di Sebatik Ditangkap Polisi

Penggeledahan kemudian dilanjutkan pelaku Ebo terutama di rumahnya, petugas mendapatkan sabu sebanyak 7  bungkus plastik bening setelah ditimbang berat keseluruhan itu 7,43 gram. Lalu barang bukti lainnya berupa sebuah handphone merek OPPO Reno5 F warna hitam dan sebuah kotak berwarna coklat

“Dari tangan Ebo kita temukan sabu seberat 7,43 gram,” sebut Naufal.

Baca Juga :  Ramp Check Speedboat Baru Dilakukan di Dua Daerah

Untuk diketahui AN alias Ebo beralamat di RT 022 Jalan Gunung Daeng bekerja sebagai wiraswasta dan MH alias Boyo berstatus sebagai mahasiswa dan bekerja sebagai karyawan swasta yang beralamat di RT 017 Desa Bunyu Timur. Pasal yang di sangkakan yakni Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Keduanya terancaman pidana penjara minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup,” tutupnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi
Editor: Matthew Gregori Nusa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *