TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali diganjar predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2021. Predikat Opini WTP diperoleh 8 kali berturut-turut sejak tahun 2014.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap LKPD Provinsi Kaltara diberikan langsung oleh Anggota VI BPK RI, Dr Pius Lustrilanang, S.IP., M.Si., CFrA., CSFA kepada Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum pada Rapat Paripurna di Ruang Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara, Senin (23/5/2022).
Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum mengungkapkan predikat opini WTP yang diperoleh merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah.
Menurutnya, ini menjadi salah satu tantangan bagi Pemprov Kaltara dalam melaksanakan tata kelola keuangan agar selalu taat azas, efisien, transparan, akuntabel dan berlandaskan peraturan perundangan yang berlaku.
“Pengelolaan keuangan yang akuntabel, transparan dan profesional menjadi modal dasar dalam rangka mewujudkan visi Pemprov Kaltara yakni ‘Terwujudnya Provinsi Kalimantan Utara yang Berubah, Maju dan Sejahtera,”kata Gubernur. Karena itu, pemprov bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara harus terus bersinergi.
“Saya mengajak kita semua baik legislatif maupun instansi vertical, untuk bersama-sama mempertahankan yang kita peroleh selama ini,”katanya.
Gubernur berharap, agar opini WTP dapat bertahan hingga tahun berikutnya. “Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Pemprov Kaltara yang telah melaksanakan tugasnya dengan maksimal sehingga opini ini dapat diperoleh,”bebernya.
Gubernur juga memberikan apresiasi kepada BPK RI yang telah memberikan perhatian serius terhadap pengelolaan keuangan Pemprov Kaltara. Karena itu, ia berharap perhatian dan kerjasama yang terjalin selama ini dapat terjaga.
“Terima kasih saya sampaikan kepada tim BPK RI yang telah bekerja keras tanpa kenal lelah,”jelas Gubernur.
Berkaitan yang menjadi atensi BPK RI, Gubernur menginstruksikan Inspektur Daerah Kaltara agar menindaklanjutinya, sebagaimana tenggat waktu yang menjadi komitmen pada rencana aksi yang telah dibuat.
Seperti diketahui, BPK RI Perwakilan Kaltara melakukan pemeriksaan interim yang dilaksanakan pada 20 Januari hingga 28 Maret 2022. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terinci yang dilaksanakan pada 28 Maret hingga 26 April 2022.
Dalam prosesnya, Gubernur mengungkapkan terdapat dan kekurangan dalam menyusun LKPD. Akan tetapi, Pemprov Kaltara telah menyusun rencana aksi (Action Plan) dalam implementasinya. Karena itu, Gubernur menghimbau BPK RI terus memberikan arahan agar tindak lanjut hasil pemeriksaan dapat terselesaikan tepat waktu.
“Kami juga memohon maaf jika selama dalam proses pemeriksaan, mulai dari Entry Meeting hingga penyerahan hasil pemeriksaan terdapat hal yang kurang berkenan,”terang Gubernur.
Sementara itu, Anggota VI BPK RI Dr Pius Lustrilanang, S.IP., M.Si., CFrA., CSFA mengungkapkan BPK mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara menjadi lebih ekonomis, efisien, dan efektif. Sehingga keuangan negara dapat dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Pemeriksaan dilakukan BPK dengan menggunakan metode Risk Based Audit (RBA) yang komprehensif yang dilandasi dengan asas integritas, independensi, dan profesionalisme,” terangnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), diketahui bahwa salah satu Indikator perekonomian di Provinsi Kalimantan Utara yaitu Indeks Pembangunan Manusia (IPM) masih dibawah nasional.
“Dengan kondisi tersebut kami berharap Pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian akan semakin bermakna apabila diikuti dengan peningkatan tingkat kemakmuran dan kesejahteraan rakyat di wilayah Kalimantan Utara,” terangnya.
Ia berharap LHP ini akan lebih berharga apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana disarankan oleh BPK. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mewajibkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk melakukan tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima.
Data hasil pemantauan tindak lanjut sampai dengan Semester II Tahun 2021 menunjukkan bahwa Pemprov Kaltara telah menindaklanjuti 93,97 persen rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK.
“Kami mengapresiasi atas pencapaian ini, semoga dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan pada masa-masa mendatang,”katanya.
BPK berharap LHP dapat dimanfaatkan oleh para Pimpinan dan Anggota Dewan dalam rangka melaksanakan fungsinya yaitu fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan. (dkisp)