Jumlah Kursi dan Dapil di Tarakan Akankah Berubah? Begini Penjelasan KPU

benuanta.co.id, TARAKAN – Sejumlah kursi DPRD Tarakan dan Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilu tahun 2024 mendatang, sejauh ini belum diwacanakan penambahan lantaran harus mengikuti persyaratan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan, memastikannya berdasarkan data kependudukan bersama Disdukcapil Kota Tarakan.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara pada KPU Tarakan, M Taufik Akbar kepada benuanta.co.id, menjelaskan bahwa dapil Kota Tarakan masih bertahan pada Tarakan Utara, Tarakan Barat, Tarakan Tengah dan Tarakan Timur.

Studi kependudukan pun ditempuh KPU agar dapat memperhatikan perkembangan dapil itu nantinya.

“Dapil masih 4, kita sudah kemarin melakukan penyusunan dan perhitungan awal dengan menggunakan pendekatan data kependudukan dari Disdukcapil Kota Tarakan. Belum ada penambahan dapil,” jelas M Taufik Akbar, Senin (23/5/2022).

Baca Juga :  Dipilih sebagai Figur Calon Pilwali Tarakan, Hj Maryam : Saya Siap

Selain dapil, mengenai kursi DPRD Tarakan kini pun masih bertahan dalam jumlah 30 kursi. KPU Kota Tarakan menilai jumlah kursi di legislatif akan bertambah, bergantung jumlah penduduk bumi Paguntaka.

Belum ada potensi penambahan kursi, karena jumlah penduduk Tarakan masih sekitar 250 ribu jiwa. Sama dengan jumlah kursi di DPRD Tarakan, sejauh ini masih 30.

Baca Juga :  KPU Bulungan akan Bentuk Badan Ad Hoc Pilkada

Kalau jumlah catatan kependudukan mencapai lebih dari 350 ribu jiwa, maka jumlah kursi bisa naik sebanyak 35,” pungkas Taufik.(*)

Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *