Pemkab Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD Bulungan 

benuanta.co.id, BULUNGAN – Pemerintah Kabupaten Bulungan akan mengambil sikap untuk menindaklanjuti beberapa rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Bulungan tahun anggaran 2021.

“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas catatan rekomendasi DPRD terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantu dan tugas umum Pemkab selama tahun anggaran 2021,” ucap Bupati Bulungan Syarwani kepada benuanta.co.id, Sabtu (21/5/2022) kemarin.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1547 votes

Kata dia, penyampaian rekomendasi tersebut sangat penting dalam perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Bulungan ke depannya. Di mana pada pada tahun 2021 cukup banyak keberhasilan yang dicapai dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Baca Juga :  Pemkab Bulungan Hibahkan 1 Unit Mobil Jenazah untuk Masjid Kasimuddin Tanjung Palas

“Salah satunya LKPD Kabupaten Bulungan tahun anggaran 2021 berhasil meraih opini WTP dari BPK RI. Jadi hal ini ketiga kalinya secara berturut sejak 2019 Pemkab Bulungan berhasil meraih dan mempertahankan opini WTP dari BPK,” jelasnya.

Mantan Ketua DPRD Bulungan ini menuturkan dengan penilaian BPK itu, tentunya menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Pemkab Bulungan agar lebih meningkatkan kinerja di setiap bidangnya.

Baca Juga :  Pemkab Bulungan Mulai Bayarkan THR ASN

“Tentunya kami masih terdapat kekurangan bahkan ketidakpuasan masyarakat di beberapa hal. Kami bertekad memperkuat komitmen pembangunan melalui pelaksanaan RKPD tahun 2022,” tuturnya.

Adapun rekomendasi berupa catatan, pendapat dan saran atas kinerja Pemkab Bulungan tahun 2021 yakni pada bidang pendidikan ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian khusus terutama pembangunan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Baca Juga :  Pemkab Bulungan Hibahkan 1 Unit Mobil Jenazah untuk Masjid Kasimuddin Tanjung Palas

Kemudian Pemkab Bulungan perlu menyikapi instruksi dari Kemenpan RB terkait status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mulai diberlakukan pada tahun 2023 dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Lalu pada bidang infastruktur terutama pembangunan jalan dan bangunan haus mengalami peningkatan. Begitu juga pada bidang perkebunan harus dibenahi. (*)

Reporter : Heri Muliadi

Editor : Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *