Hadiri Pernikahan Anak via Jalur Tikus, WNA Malaysia Diamankan Imigrasi Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial HBL (63) yang baru saja tiba di Nunukan, menggunakan kapal KM. Queensoya di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan pada Jumat (20/5/2022).

Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Washington Saut Dompak mengatakan satu orang WNA asal Malaysia ini diamankann saat petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan identitas kepada penumpang yang tiba dari Pare-Pare menggunakan kapal KM. Queensoya di Pelabuhan Tunon Taka, ditemukan salah satu seorang laki-laki memiliki Kartu Tanda Pengenal (KTP) negara Malaysia.

“WNA ini masuk ke Indonesia sekitar bulan Maret 2022 melalui jalur ilegal, yakni Aji Kuning, Sebatik.  Lalu menuju pelabuhan speed boat Bambangan menuju Pelabuhan Aji Putri, Nunukan dan membeli tiket Kapal KM Thalia tujuan Pare-Pare,” kata Washington, Sabtu (21/5/2022).

Baca Juga :  Ketua DPRD Nunukan Harap Pemkab Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan

Diketahui, HBL memiliki istri Warga Negara Indonesia (WNA) dan dua orang anak. Kedatanganya ke Indoensia untuk menghadiri pernikahan anak keduanya di Pare-Pare, Sulawesi Selatan. Sebelum memutuskan kembali ke Tawau, Malaysia HBL juga tinggal selama dua bulan lamanya di Pare-Pare.

Kata Washington, WNA tersebut melakukan perjalanan dari Pare-Pare menuju Nunukan menggunakan Kapal KM. Queensoya yang tiba di Nunukan pada 20 Mei 2022, pukul 08.00 Wita dan rencananya akan kembali ke Tawau menggunakan jalur ilegal Aji Kuning, Sebatik.

Baca Juga :  Dua ASN Terjerat Sabu di Nunukan Diusulkan Jalani Rehabilitasi

“Tidak butuh lama kami langsung  membawa WN Malaysia menuju kantor untuk dilakukan pemeriksaan mendalam, dan penahanan di ruang detensi,” jelasnya.

Penahanan yang dilakukan karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran keimigrasian yaitu masuk wilayah Indonesia secara ilegal dan tidak memiliki dokumen keimigrasian berupa paspor.

Untuk pasal yang dikenakan adalah Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. (*)

Reporter : Darmawan

Editor : Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *