Kompolnas Berikan Respon Kasus Laka Laut di Tanjung Pasir, PH Merasa Ada Kejanggalan?

benuanta.co.id, TARAKAN – Kasus laka laut yang terjadi di perairan Tanjung Pasir pada November 2021 lalu, kini jadi perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Sebab, salah satu pihak keluarga melalui Penasehat Hukum (PH) merasa ada kejanggalan hasil penyelidikan kepolisian.

Komisioner Kompolnas RI, Dr. Albertus Wahyurudhanto menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat tersebut. Berdasarkan informasi yang ia terima hasil dari penyelidikan menyimpulkan bahwa kejadian nahas yang menimpa 3 korban hingga meninggal dunia itu ialah laka laut.

“Kan kasus ada bukti dan penyidikan, kemudian ada bukti baru kita bisa cek lagi, sampai sekarang belum ada bukti baru. Karena kita bicara hukum ya itu ada data dan fakta,” jelasnya saat ditemui awak media, Kamis (19/5/2022).

Albertus menyebutkan bahwa ketika pihaknya menerima laporan, ia mengaku langsung memberikan klarifikasi kepada pelapor, dan ketika klarifikasi itu diterima maka tuntutan hal itu tersebut dianggap selesai.

Baca Juga :  Satlantas Polres Tarakan Tilang 30 Kendaraan, Sasar Knalpot Brong dan Balap Liar

“Tapi kalau pelapor menemukan bukti baru, kita bisa terima bukti baru lagi,” katanya.

Menyoal hasil autopsi yang baru-baru ini dilakukan oleh kepolisian, Albertus mengaku belum mendapati hasil tersebut. Dalam hal ini ia mempersilahkan jika terdapat bukti baru silahkan kembali melapor ke Kompolnas.

“Kalau persoalan ini menjadi besar, dan detail kita memanggil untuk audiensi. Itu bisa lewat daring bisa juga langsung ke Kompolnas tapi belum ada sampai sekarang bukti baru diserahkan kami menunggu juga,” paparnya.

Adapun pelaporan dapat disampaikan langsung melalui website www.kompolnas.id. Dalam pengisian dan mengunduh berkas-berkas yang diperlukan, juga harus menyertakan alamat email dan nomor handphone yang benar guna feedback laporan.

Baca Juga :  Selama Ramadan Polres Tarakan Antisipasi Balap Liar hingga Penimbunan Bahan Pangan

“Paling lambat 14 hari sudah ada jawaban klarifikasi dari kami, kalau perlu klarifikasi perlu dari Polda juga kita bisa sampaikan waktu nya 14 hari juga. Sehari itu banyak laporannya minimal 10, sebulan bisa 300, tindak lanjutnya juga banyak yang lebih baik,” tutupnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) keluarga Almarhum Rizki, Rabshody Roestam mengatakan pihaknya sudah menerima surat konfirmasi balasan dari Kompolnas, 12 Mei lalu. Adapun isinya meminta pihaknya sebagai pelapor untuk segera mengklarifikasi kembali pengaduan yang dikirimkan.

“Apabila dalam 30 hari pengaduan itu tidak kami klarifikasi, maka dianggap selesai dan pihak keluarga menerima. Ini baru 8 hari. Padahal dalam perkembangan baru, informasi yang kami terima dari Polda Kaltara sudah ada tersangka. Berarti ini bukan kecelakaan laut,” bebernya.

Baca Juga :  Jelang Imlek dan Ramadan, Harga Bahan Pokok di Pasar Gusher Stabil

Ia melanjutkan dalam kasus ini Polda Kaltara juga sudah melakukan penyitaan terhadap kapal yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Rabshody mengatakan itu artinya ada perubahan yang awalnya penyidik menyimpulkan kecelakaan laut menjadi tindak pidana lainnya.

“Kami sedang persiapkan bukti untuk klarifikasi keberatan kami ke Kompolnas. Ini kok malah dianggap menerima dan sudah selesai, kami keberatan tidak sesuai dengan harapan kami sebagai masyarakat,” tegasnya.

“Waktu kami laporan juga sudah dilampirkan bukti awal, visum dan foto maupun SPDP dan penolakan penyitaan. Kami akan susulkan lagi bukti bukti lain terkait adanya dugaan tindak pidana lain,” lanjutnya. (*/h/i)

Reporter : Tim Benuanta

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *