Sempat Tuduh Orang Lain, Maling Ini Akhirnya Diciduk Polisi

benuanta.co.id, TARAKAN – Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Tarakan berhasil mengungkap pencurian ekor mesin speed boat 40 PK merk Yamaha di perairan sungai tempat pembelian udang milik H. Iwan.

Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Polair Polres Tarakan IPTU Jamzani mengatakan bahwa kerjadian ini bermula di bulan Januari sekira pukul 04.00 pagi pelaku AH mencuri ekor mesin speed boat dan disimpan di bawah jembatan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2074 votes

“Tidak lama setelah itu datang korban ke rumah saudara AH pura-pura menanyakan jika ada yang melihat kabari siapa tahu ada anggotamu mengambil untuk segera kabari korban,” katanya, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga :  Pemkot Tarakan Bakal Ikut Kelola Wisata Rumah Adat Baloy Mayo

Jamzani melanjutkan, seminggu setelah kejadian AH menghubungi korban dan berkata bahwa ekor Speedboat miliknya sudah ada dan meminta tebusan berupa uang Rp 1 juta.

“Setelah dicek dan benar itu adalah ekor mesin speed boat korban dan korban memberikan Rp 1 juta ke AH. Namun AH mengelabui korban dengan mengatakan yang mengambil ekor mesin korban adalah saudara berinisial YU,” urai Jamzani.

Baca Juga :  Pemkot Tarakan Bakal Tinjau Kondisi dan Fasilitas Pantai Ratu Intan

Atas hal tersebut, awalnya pihak Satpolair hendak memeriksa saudara YU namun menemui keanehan yang nyatanya YU tidak ada di Tarakan. “Akhirnya AH mengakui perbuatannya,” kata dia.

“Kita amankan AH di kos-kosannya di area Perikanan, ada juga anak dan istrinya,” sambungnya.

Adapun kerugian yang dialami korban dari ekor mesin 40 PK merk Yamaha tersebut sebesar Rp 14 juta.

Baca Juga :  Seorang Anak Nyaris Jadi Korban Penculikan di Nunukan

“Pura-pura anggota yang ngambil, padahal dia yang ambil, uangnya dipakai untuk bayar kos-kosan dan makan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina
Editor: Matthew Gregori Nusa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *