benuanta.co.id, TARAKAN – Politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN) Khaerudin Arief Hidayat (KAH) yang juga anggota DPRD Kaltara, dikabarkan dalam waktu dekat akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) lantaran terseret dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) semasa menjabat wakil wali kota Tarakan.
Berdasarkan informasi Kejaksaan Negeri Tarakan, KAH telah diputus dakwaannya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda, diputus dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Namun demikian, diketahui berbagai proses peradilan masih terus berjalan.
Atas dugaan tindak pidana itu, sehingga Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN dan DPW PAN Kaltara menyikapi KAH sesuai aturan partai dan hukum negara yang berlaku. Dalam hal ini, KAH dipastikan akan menerima PAW dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kaltara bahkan anggota partai.
“Tentu ada proses PAW DPRD Kaltara dan status keanggotaan partai dicabut, apalagi kasus tipikor,” ujar Sekretaris DPW PAN Kaltara, Makbul S.E kepada benuanta.co.id, Kamis (19/5/2022).
Pihaknya mendapat informasi dari DPP PAN, bahwa pada akhir bulan Mei ini beberapa surat terkait KAH akan segera turun. Kemungkinan besar, Makbul memperkirakan surat tersebut berupa PAW DPRD untuk mantan Wakil Walikota Tarakan itu.
Bahkan, mekanisme pengganti KAH dijelaskan Makbul sejauh ini tengah berproses melalui mekanisme partai dan aturan yang berlaku. Jabatan KAH sebagai legislator di DPRD Kaltara akan digantikan oleh seorang politisi yang sempat duduk di DPRD Kaltara tersebut.
“Pengganti KAH, kan ada hasil Pemilu 2019 tuh, nah peringkat kedua itu jatuh kepada Alm. H. Haerani Busran, tapi beliau sudah meninggal dunia. Sehingga otomatis tertuju kepada peringkat ketiga selanjutnya yaitu H. Rahmad Majid,” tambah Makbul.
PAN Kaltara mengaku masih menunggu keputusan dari DPP PAN terkait PAW KAH ini. Ia pun berharap agar proses hukum KAH berjalan dengan baik dan seadil-adilnya.
“Pastinya ke beliau (H. Rahmat). Komunikasi dari partai sejauh ini normatif saja ke H. Rahmad Majid, beliau juga tidak ada upaya-upaya lainnya, melainkan menunggu proses dari partai. Mudahan cepat selesai juga proses hukum pak Arief Hidayat,” tutup Makbul.(*)
Reporter: Kristianto Triwibowo
Editor: Ramli







