Dianggap Lalai, Polisi Tetapkan Motoris SB 278 Express Jadi Tersangka 

benuanta.co.id, TARAKAN – Kecelakaan laut di perairan Pelabuhan Tengkayu I pada Senin, 16 Mei 2022 yang menyebabkan dua orang meregang nyawa terus bergulir di Satpolair Polres Tarakan. Setelah melalui tahap pemeriksaan, akhirnya kepolisian menetapkan motoris SB 278 Express, AW (27) sebagai tersangka.

Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Polair Polres Tarakan, IPTU Jamzani mengatakan setelah memeriksa beberapa saksi yang berasal dari pihak keluarga maupun saksi yang melihat membenarkan AW sebagai motoris SB 278 Ekpress yang menyebabkan satu orang motoris speed 40 PK mengalami luka hingga 2 orang meninggal dunia. Perkara ini juga telah naik dari tingkat penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca Juga :  Polisi Pastikan Kebakaran di Masjid As-Sholihin Dipicu Korsleting Listrik

“Jadi sudah kami lakukan penahanan terkait tersangka yaitu AW terhitung mulai tadi malam, karena dua orang korbannya meninggal dunia,” katanya, Kamis (19/5/2022).

AW dinilai lalai dalam mengemudikan speed boat yang ia kendalikan. Jamzani menyebut sebagai motoris seharusnya melihat situasi sisi kanan dan kiri dalam mengemudikan speed.

“Dari Tanjung juga dia mengemudikan kapalnya tidak ada SPB (Surat Persetujuan Berlayar) harusnya di luar daerah harus ada SPB selain SKK (Surat Keterangan Kecakapan) dan navigasi lainnya,” paparnya.

Baca Juga :  Bertahap, DPUPR Mulai Rancang Pembangunan Pusat Pemerintahan di Wilayah Utara Tarakan

Perwira balok dua tersebut menegaskan AW juga pernah terjerat kasus serupa pada beberapa tahun lalu di perairan Tarakan.

Adapun Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 359 yang menyebabkan kematian seseorang, Pasal 360 yang menyebabkan seseorang luka berat dan, Pasal 323 Ayat 1 ke 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Ancamannya 5 tahun penjara dan saat ini AW ditahan di rutan Polres Tarakan,” tukasnya.

Baca Juga :  Musrenbang Kelurahan Karang Balik Dorong Percepatan Infrastruktur dan Fasilitas Sosial

Dari kasus kedua AW kali ini diamankan pula barang bukti (BB) berupa 1 unit speed boat SB Express 278, 1 unit speed boat mesin 40 PK dengan kondisi sedikit pecah serta bekas keranjang pengangkut kepiting.

“Nanti juga akan ada saksi ahli dari KSOP, kami sudah layangkan surat ke KSOP pusat nanti tergantung dari pusat mau menunjuk siapa di sini,” pungkas Jamzani. (*)

Reporter : Endah Agustina

Editor : Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *