benuanta.co.id, NUNUKAN – Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, menyampaikan arahan terkait Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) dan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (ANJAB/ABK) yang diikuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Nunukan, yang berlangsung maupun secara virtual dari Kantor Bupati Nunukan ruang Vip lantai 4 pada Kamis 19 Mei 2022.
Laura mengatakan seiring dengan bergulirnya reformasi birokrasi di instansi pemerintah pusat dan daerah maka perlu dilakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek kelembagaan (organisasi).
Penyampaian hasil PMPRB maksimal 15 Juni 2022 dan masih ada waktu sekitar satu bulan. “Saya anggap ini penting saya mau kita komitmen seluruh OPD khusus kepada 12 perangkat daerah sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati,” kata Laura.
Untuk menyamakan persepsi dan menyatukan komitmen para Pimpinan tinggi dalam rangka mendukung pelaksanaan PMPRB dan penyusunan Anjab/ABK di lingkungannya masing-masing. Agar output atau hasil kegiatan dapat diwujudkan sesuai standar jumlah, standar kualitas dan standar waktu yang telah ditentukan.
Sedangkan PMPRB ini merupakan tindaklanjut dari ketentuan Perundang-Undangan (Perpres Grand Design RB 2010-2025, PermenPANRB terkait Road Map RB dan Pedoman Evaluasi Pelaksanaan RB. Karena ini merupakan salah satu komponen yang menentukan dalam penetapan Baseline/Basis TPP setiap jabatan.
Jadi ini juga perlu diketahui bahwa sebagai konsekuensi logis dari penataan organisasi beberapa waktu lalu. Informasi Jabatan yang dihasilkan dari Anjab/ABK sebelumnya harus diperbaharui sehingga dapat digunakan untuk melakukan penataan SDM Aparatur Perangkat Daerah secara efektif dan efisien berdasarkan prinsip-prinsip organisasi modern.
“Informasi jabatan menjadi salah satu syarat dalam pemberian persetujuan tahap I pemberian TPP di Dirjen Ortala Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.
Syarat mutlak dalam mengajukan kebutuhan formasi CPNS/PPPK, serta syarat penerbitan persetujuan teknis mutasi pindah wilayah kerja dari Kemendagri.
Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura, meminta, meminta agar mendukung dan membackup Assesor (sekretaris) dan operator dalam mengkoordinasikan PMPRB sehingga menghasilkan sebuah gambaran utuh terkait pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan perangkat daerahnya masing-masing.
“Memastikan proses Anjab dan ABK di internal perangkat daerah dapat berjalan secara partisipatif atau kolaboratif serta tepat waktu dan tepat kualitas,” tukasnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli







