Bongkar Pemain Besar di Balik Tambang Emas Ilegal, Legislator Komisi III DPR RI Akui Jalankan Tugas Pengawasan

benuanta.co.id, JAKARTA – Kasus tambang emas ilegal yang menyeret nama Briptu Hasbudi menjadi sorotan berbagai pihak. Salah satunya mantan jenderal Polri yang juga sebagai Legislator di Komisi III DPR RI, yakni Inspektur Jenderal Polisi (Purn.), Drs Yakobus Jacki Uly, M.Hum meminta proses hukum terhadap ‘polisi tajir’ di Kaltara ini diseriusi oleh Polda Kaltara.

Purnawirawan petinggi Polri ini berpendapat tambang emas ilegal dan rangkaian kasus yang melilit Hasbudi merupakan pelanggaran hukum dan merugikan negara. Mantan Kaselapa Lemdiklat Polri itu menyoroti perbuatan Hasbudi yang melanggar hukum. Inspektur Jenderal Polisi (Purn.), Drs Yakobus Jacki Uly, M.Hum berharap Bintara Polri leting 38 ini ditindak tegas.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1956 votes

“Jadi begini, dia (Hasbudi) melakukan penambangan emas ilegal. Kalau ilegal, sudah pasti dia menjalankan bisnisnya tidak sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkap  Irjen (Purn.), Yakobus Jacki Uly melalui keterangan pers yang diterima benuanta.co.id, Selasa (17/5)2022) lalu.

Baca Juga :  Alat Tangkap Mini Trawl, DKP Kaltara: Sesuaikan Zona Penangkapan

Kapolda Sulawesi Utara tahun 2006 ini, menguraikan sudah pasti bisnis ilegal Hasbudi enggan memiliki perizinan dan membayar pajak untuk negara. Atas perbutan yang diduga menyalahi hukum tersebut, lulusan AKABRI 1975 menekankan agar Hasbudi diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Tanggapan saya dia (Hasbudi) harus ditindak secara hukum bila terbukti,” tegas purnawirawan tinggi Polri itu.

Mengenai tambang emas ilegal di Kaltara itu, diketahui berawal dari pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI. RDP tersebut digelar Februari 2022 lalu di Tanjung Selor, Bulungan.

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Kabinda Kaltara Beberkan Potensi Besar Hoaks

Atensi Komisi III DPR RI terhadap hal tersebut, dipastikannya sebagai fungsi pengawasan DPR RI.

“Jadi itu langkah awal Komisi III DPR RI, sehingga membongkar aib (tambang ilegal) ini merupakan suatu fungsi pengawasan dari DPR RI. Akhirnya Komisi III menemukan itu dan membawanya (mengawal) ke atas (pusat). Beginilah (pengawasan) tugas dan fungsi anggota DPR selain fungsi legislasi dan anggaran,” tambah mantan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) yang saat ini politisi Partai NasDem.

Hasbudi yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tambang emas ilegal di Sekatak Kabupaten Bulungan itu, kini mendekam di tahanan Polres Bulungan. Hingga kini, sederet kasus yang menyeret anggota Ditpolairud Polda Kaltara itu masih dalam proses penyidikan Ditreskrimsus Polda Kaltara, Polres Tarakan dan Polres Bulungan.

Sederet kasus yang menjerat oknum polisi Briptu Hasbudi yakni tambang emas ilegal, impor pakaian bekas dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tak luput juga dari dugaan polisi yaitu indikasi transaksi narkotika.

Baca Juga :  Alat Tangkap Mini Trawl, DKP Kaltara: Sesuaikan Zona Penangkapan

Sementara itu, sewaktu Press Release di hadapan para tersangka dan awak media, Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya menerangkan terdapat indikasi adanya kasus lainnya yang menyeret oknum bintara polisi itu. Namun saat ini pihaknya fokus untuk menuntaskan kasus penambangan ilegal.

“Ada satu kesempatan ketika ini muncul dan kita kembangkan ke arah yang lebih besar, kami percaya bahwa kejahatan akan meninggalkan jejak. Aliran dana juga saat ini masih dalam proses, nanti kita akan lihat ke depan sampai di mana prosesnya,” ujar Irjen Pol Daniel Adityajaya, Senin (9/5/2022). (*/s/i)

Reporter : Tim benuanta.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *