benuanta.co.id, NUNUKAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nunukan amankan 7 unit mobil pick up yang kedapatan mengangkut orang. Mobil pick up diperuntukan mengangkut barang bukan orang.
Kasat Lantas Polres Nunukan, AKP Arofiek Aprilian Riswanto mengatakan, mobil pick up dilarang memuat orang, karena mobil itu adalah untuk barang. Boleh dilihat masing-masing (STNK) Surat Tanda Nomor Kendaraan yang tertulis mobil angkutan barang.
“Resiko besar juga bisa terjadi kecelakaan, karena dibelakang mobil pick up ini tidak memiliki sabuk pengaman, walaupun sudah diberikan pagar,” kata Arofiek, Rabu 18 Mei 2022.
UU Nomor 2 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) melarang kendaraan dengan bak terbuka membawa atau mengangkut penumpang.
Kegiatan ini akan terus-menerus dilaksanakan, namun cara berdiri akan berbeda, sekarang ini pihaknya hanya mengamankan kendaraan dan memberikan pembinaan terhadap pemilik tanpa diberikan tilang, dan denda serat lainnya.
“Kami hanya membina. Setelah ini didapat lagi ada pick up yang masih mengangkut orang maka kita amankan dan akan kita berikan tilang,” tegasnya.
Dia berharap selama ini masyarakat Nunukan yang menggunakan mobil pick up untuk mengangkat orang yang mabetang rumput laut, harus menggunakan mobil angkot atau berkendara sendiri.
Satlantas meminta kepada Organisasi Angkutan Darat (Organda) bisa memfasilitasi hal tersebut, jangan sampai supir angkot tidak mau mengangkut mereka. “Harus saling bekerja sama, ada pendapatan yang bisa dihasilkan oleh supir angkot juga,” jelasnya.
Ke depannya penilangan akan dilakukan ketika yang bersangkutan melewati jalan umum. Saat ini pihaknya telah memberikan pemahaman dan menghimbau kepada masyarakat yang memiliki mobil pick up agar digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Jika mobil angkutan barang menurut Arofiek harus digunakan untuk barang bukan untuk mengangkut orang. Begitu juga sebaliknya. “Kali ini Satlantas tidak memberikan tilang namun jika dilakukan lagi maka akan diberikan tilang,” tandasnya.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli