benuanta.co.id, TARAKAN – Dinilai menganggu tata keindahan kota dan arus lalu lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tarakan melakukan razia terhadap kendaraan roda empat yang parkir menggunakan bahu jalan. Razia ini dilakukan pukul 01.00 hingga 02.00 Kamis, 12 Mei 2022 dini hari.
Kepala Dishub Kota Tarakan, Ahmadi Burhan mengatakan tercatat ada 172 unit kendaraan roda empat yang telah melanggar parkir inap.
“Kalau razia semalam, sementara ini baru kami (Dishub) saja yang memberi berupa peringatan saja, hanya himbauan belum ke Tipiring (Tindakan Pidana Ringan),” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (12/5/2022).
Ratusan kendaraan roda empat yang dirazia ini tersebar di beberapa ruas jalan. Di antaranya Jalan Yos Sudarso, Jalan Mulawarman, Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Gajah Mada. Hanya saja petugas tidak menemukan pemilik mobil yang memarkirkan mobil tersebut.
“Pemiliknya tidak ada dilokasi, jadi kami tempelkan saja surat peringatan dimobilnya. Ya hak ini mengganggu tentunya karena parkirnya di bahu jalan, di parkirkan kondisi kendaraan tidak bergerak dalam kurun waktu yang cukup lama. Meskipun itu malam hari tetap tidak boleh,” tegasnya.
Dishub, kata Burhan, juga menerapkan peraturan daerah yang telah dibentuk oleh Pemerintah Kota Tarakan.
“Sambil kita coba arahan dari Pak Wali untuk tempat parkir inap ini, supaya mereka (pemilik mobil) tidak mengambil bahu jalan,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan akan terus memberikan atensi terhadap parkir inap, bahkan tak segan-segan menindak pemilik mobil jika sudah sampai pada teguran ketiga.
“Batas suratnya itu tiga kali, setelah itu Tipiring hukumannya denda,” terangnya.
Payung hukum untuk penindakan terhadap para pemilik mobil yang sengaja memarkirkan kendaraannya di badan jalan melanggar Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Kewajiban Kendaraan Bermotor Roda Empat ke Atas Untuk Memiliki Garasi Sebagai Tempat Penyimpanan Kendaraan.
Tidak hanya itu, pemilik mobil juga dapat dikatakan Perwali Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penguncian Roda dan Pemindahan Kendaraan Bermotor Yang Melanggar Ketentuan Perparkiran.
Untuk aturan lainnya yang disangkakan yakni Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 9 angka 6, Perda Kota Tarakan Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketertiban dan Keindahan Kota Tarakan serta Pasal 25, 26 Perda Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. (*)
Reporter : Endah Agustina
Editor : Yogi Wibawa







