DLH Bulungan Bakal Lakukan Pengecekan Baku Mutu Air di Sekatak

benuanta.co.id, BULUNGAN – Tambang emas ilegal yang berada di Kecamatan Sekatak saat ini hangat diperbincangkan. Dalam kasus ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bulungan akan turun tangan dalam pemeriksaan baku mutu air di tambang emas ilegal tersebut.

Kepala DLH Kabupaten Bulungan, Ismail menuturkan selama ini belum mendapatkan informasi atau gambaran dokumen terkait legalitas yang dimiliki perusahaan yang beroperasi di wilayah Sekatak.

“Interaksi formalnya itu ketika ada legalitas yang muncul, jadi kita ada dasar untuk datang ke lokasi. Manakala legalitasnya belum muncul biasanya kita lakukan ketika ada bentuk aduan. Skema, SOP dan sebagainya sudah kita publikasi,” ungkap Ismail kepada benuanta.co.id, Selasa 10 Mei 2022.

Baca Juga :  BPN Bulungan Targetkan Sertifikasi 1.800 Bidang Tanah Tahun Ini

Dia mengatakan melihat pertambangan dari segi lingkungannya, terutama pertambangan formal harus memenuhi rambu-rambu seperti legalitas lingkungan.

“Kita acuannya pengaduan, kalau belum ada maka masih terbilang aman,” ungkapnya.

Salah satu perhatian yang terus dilakukan adalah pemeriksaan baku mutu air, di mana beberapa indeks harus dipertahankan begitu juga udara, air dan tanah. Kata dia, titik pantaunya pun telah disebar.

Baca Juga :  Luminor Hotel Tanjung Selor Hadirkan Sky Nusantaran Iftar Bernuansa Arabian Selama Ramadan 2026

“Ada 7 titik, tapi lokasinya tidak saya sebutkan yang jelas di cabang sungai itu untuk mengukur indeks kualitas air,” jelasnya.

Ismail mengatakan setiap perusahaan yang ada di Sekatak terus dipantau, terutama angka dan hasil laboratorium untuk emisi udara, air dan tanah tidak boleh melebihi ambang baku mutu yang sudah ditetapkan.

“Kalau kita angka yang ditetapkan itu sekitar 78 poin sekian, itu yang normalnya. Jangan sampai di bawah ambang, kalau lebih kita syukur,” paparnya.

Baca Juga :  MIN 1 Bulungan Wakili Kaltara di Program POV Ramadan Kemenag

Dia menjelaskan untuk zat kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida di Sekatak telah banyak penambang yang menggunakan. Dia menerangkan secara logika zat tersebut sangat berpengaruh terhadap lingkungan apalagi tidak diatur dengan baik.

“Secara logika berpengaruh, apalagi langsung ke sungai. Karena ada beberapa zat yang tidak boleh langsung dibuang ke sungai karena ini termasuk limbah B3,” tuturnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor : Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *