Irjen Daniel, Kapolda Kaltara Seangkatan Kapolri yang Serius Tumpas Briptu H

benuanta.co.id, TARAKAN – Penangkapan oknum polisi miliarder, Briptu H atas dugaan kasus tambang ilegal dan sederet perkara lainnya, ternyata berkat keseriusan Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya yang tak pandang bulu menumpas hingga H (29) ditetapkan tersangka.

Bukti kesungguhan Inspektur jenderal Polisi bintang dua yang juga seangkatan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991 dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan ilegal mining (pertambangan) yang berlokasi di Desa Sekatak Buji.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1588 votes

Perhatian Irjen Pol Daniel Adityajaya atas kondisi tersebut, dirinya tak tinggal diam dan langsung menginstruksikan pembentukan tim khusus gabungan dari Ditkrimsus, Satreskrim Polres Bulungan dan Polres Tarakan guna melaksanakan penyelidikan.

Ketenangan dan sikap santun Irjen Pol Daniel Adityajaya dibantu gebrakan AKBP Hendy F Kurniawan yang dikenal dengan ketegasan dan kecepatannya, terlihat berprogres menuntaskan kasus ini.

Penyelidikan pun bergulir di tangan Direskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendi Setiawan atas instruksi kapolda, sehingga diketahui ada kegiatan penambangan dan pengelolaan material tanah dengan gunakan bahan kimia jenis CN untuk mendapatkan emas dengan metode rendaman.

Baca Juga :  Dishub Kaltara Lakukan Ramp Check 55 Armada di Pelabuhan Tengkayu I

Proses tersebut berhasil mengungkap Briptu H seorang polisi berdinas di Ditpolairud Polda Kaltara yang diduga pemilik bisnis itu. H kini ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya.

Ditreskrimsus langsung bertindak cepat dengan mengamankan H ketika hendak berangkat ke luar Kaltara di Bandara Juwata Tarakan, Rabu (4/5/2022). Tersangka H berdasarkan keterangan polisi, sempat ingin menghilangkan bukti alias melarikan diri namun, akhirnya ia tanpa perlawanan berhasil ditangkap tim khusus gabungan.

Buntut dari penangkapan bintara polisi yang terlihat aktif memimpin organisasi masyarakat itu, ialah penyelidikan yang mengungkap adanya dugaan perkara lainnya seperti bisnis pakaian bekas asal Malaysia dengan mengubah manifest pengiriman barang.

Kemudian juga, Ditreskrimsus menemukan catatan alur keuangan H yang ditujukan ke pejabat tertentu, termasuk kerangka bangunan rumah.

Dirreskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendi F Kurniawan menjelaskan bahwa semua proses penindakan kasus ini, tak lepas dari arahan Kapolda Kaltara. Bahkan Kapolda Kaltara berpesan untuk tidak segan-segan menindak apabila pihak terkait terbukti bersalah.

Baca Juga :  Provinsi Kaltara Tunda Kenaikan Tarif PBBKB

“Kami sebagaimana diatensikan oleh bapak Kapolda Kaltara, untuk memproses siapapun yang terlibat dengan kasus H,” ujar AKBP Hendi F Kurniawan kepada benuanta.co.id, Kamis (6/5/2022).

Terkait ilegal mining, Ditreskrimsus Polda Kaltara telah memanggil para ahli dan pihak yang mengetahui tambang ilegal di Sekatak sebagai saksi. Sejauh ini, H dan kaki tangan ilegal mining itu telah di amankan di tahanan Polres Bulungan atas perkara tambang ilegal guna penyidikan 20 hari kedepan.

“5 orang telah kita jadikan tersangka, dari lima orang tersangka tersebut baru 4 yang telah kita lakukan penahanan dan 1 masih buron,” tambahnya.

Mengenai bisnis ballpress milik H yang berjumlah 17 kontainer kini masih dalam pemeriksaan tim khusus atas informasi dugaan adanya narkotika.

Tercatat, sudah terdapat 12 kontainer yang diperiksa menggunakan K9 atau anjing polisi dari Polda Kaltim dan Bea Cukai Balikpapan. Namun, lagi-lagi nihil ditemukan.

“Ballpress inikan temuan dari hasil penggeledahan terkait dugaan kepemilikan tambang emas ilegal kita temukan dokumen juga berupa pengiriman Ballpres dan aliran uang masuk yang diterima termasuk uang keluar ke pada diduga beberapa pejabat,” beber Direskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan, Sabtu (7/5/2022).

Baca Juga :  Disnakertrans Kaltara: Pembayaran THR Paling Lambat H-7 Idulfitri

Selain ilegal, penggeledahan ini juga merujuk kepada petunjuk yang menyatakan bahwa terdapat Narkotika di dalam kontainer tersebut. Selain itu juga, data manifest yang ada di Bea Cukai Tarakan berbeda dengan yang ada di dalam kontainer tersebut.

“Ini kan proses awal dalam konteks nya kita akan detailkan dari mana ke mana, kalau sekaramg baru manifest yang tidak sesuai dengan isinya,” tukas nya.

Hingga saat ini, Tim Khusus bentukan Irjen Pol Daniel Adityajaya masih terus mengembangkan potensi pidana lain yang diduga dilakukan oleh Briptu H. Diantaranya penyelundupan Balpres baju bekas, dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta dugaan adanya bisnis Narkoba.

Penangkapan Briptu H ini, membuat warga Kaltara tersohor, lantaran selama ini yang bersangkutan dikenal kebal hukum oleh asumsi publik. (*/s/t)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *