benuanta.co.id, TARAKAN – Dugaan kasus bisnis ilegal yang menyeret nama oknum anggota Polri masih terus dilakukan penyelidikan oleh Timsus Polda Kaltara untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Sejak 3 hari lalu, total 12 kontainer berisi ballpress ilegal telah diperiksa menggunakan anjing polisi atau K9 yang didatangkan langsung dari Polda Kaltim dan Bea Cukai Balikpapan.
Pemeriksaan menggunakan K9 tersebut dilakukan karena berdasarkan hasil penyelidikan menunjukan bahwa ada indikasi Narkotika dalam kontainer tersebut.
Penasihat Hukum (PH) dari Briptu H, Syafruddin menegaskan, kliennya bukan tercatat sebagai pemilik dari usaha tersebut. Ia menuturkan H hanyalah sebagian jasa angkut dari pakaian bekas yang diduga miliknya.
“Balpress di sini kita tidak tahu, kalau pengakuan dari H dia hanya sebagi jasa travel atau jasa angkut, kalau memang dia yang punya silahkan saja buktikan. Mengangkutnya menggunakan speednya tadi,” bebernya saat ditemui pewarta, Sabtu (7/5/2022).
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa kliennya siap menghadapi proses hukum bila mana dugaan kepemilikan bisnis ilegal tersebut memang milik H.
“Coba di cek itu, ada kode nama di balnya jadi dia jasa angkut kalau dikatakan ini punya H apa buktinya,” tegas Syafruddin.
Menyoal Narkotika yang menjadi perbincangan panas dikalangan masyarakat, Syafruddin menjelaskan bahwa kliennya mengaku tidak pernah bermain dengan barang haram tersebut.
“Sampai detik ini dari pihak H dan keluarga semua bersumpah tidak pernah, makanya kita cuek. Mudah-mudahan tidak ada yang berniat jahat,” ujarnya.
“Tadi saya tekankan lagi dan dia (H) bilang tidak tahu saya, dia mengaku tidak pernah berhubungan dengan itu (Narkotika) dan bukan dia punya itu (Ballpress) itu hanya opini masyarakat saja,” lanjutnya.
Untuk kasus dugaan bisnis pakaian bekas ilegal, H belum dinyatakan sebagai tersangka. Syafruddin juga menerangkan bahwa kliennya telah menjalani proses BAP di Polres Bulungan terkait dugaan tambang emas ilegal.
“Silahkan kalau mau dimasukan ke penyidikan, tapi belum ada tersangka loh, yang tersangka itu ada 4 ditahan dan 1 DPO itu kasus yang illegal meaning. Kita pisahkan di sana dan disini,” bebernya.
“Ini juga sudah 12 kontainer, artinya sampel sudah keluar kan, sudah bisa jadi sampel itu. Silahkan kalau mau diperiksa satu persatu juga bisa,” pungkasnya. (*)
Sumber : Tim Benuanta







