Kok Bisa? Kuasa Hukum Ngotot Briptu H Tak Kenal Tersangka Lain

benuanta.co.id, TARAKAN – Briptu H, oknum anggota Polri kini telah ditetapkan tersangka oleh Polda Kaltara atas kasus illegal maining atau pertambangan emas ilegal di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.

Sejak dua hari terakhir, Penasihat Hukum (PH) dari Briptu H, Syafruddin juga telah mendampingi selama proses pemeriksaan.

Syafaruddin mengatakan, kliennya dalam kondisi baik setelah dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik di Polres Bulungan.

“Dua hari sampai tadi selesai dan ada 22 pertanyaan sudah dijawab semua, dan saya kira cukup kooperatif juga klien kami terhadap apa yang ditanyakan,” ujarnya, Sabtu (7/5/2022).

Baca Juga :  Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Aplikasi Pariwisata ASITA Buron

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Syafruddin menerangkan pertambangan ilegal tersebut, Briptu H hanya sebagai fasilitator yang mempertemukan MU yang menjadi buronan dengan PT. Banyu Telaga Emas di Sekatak.

Izin tersebut pun diketahui hanya sebatas lisan yang tidak menggunakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara tertulis.

“Tapikan lisan itu juga izin, dan sudah sepengetahuan BTM juga, MU juga sempat ditangkap tahun 2019 dan kembali bekerja lagi atas izin manajemen BTM,” terangnya.

Ia juga menegaskan, kliennya sama sekali tidak mengenal dua tersangka lainnya yang diduga menyebut namanya sebagai pemilik tambang ilegal tersebut.

Baca Juga :  Pakaian Bekas Ilegal Asal Malaysia Masuk Kaltara, Dua Pelaku Ditangkap

Disinggung akan melakukan pra peradilan karena Briptu H masih menjadi anggota Polri aktif pihaknya akan melakukan pemikiran kembali. Ia juga menyebut kliennya sama sekali tidak berniat untuk melarikan diri.

“Ke Makassar itu kan mau liburan, bukan mau lari, jadi dia (H) juga kaget namanya disebut-sebut, padahal secara teknis yang menjalankan tambang itu MU,” terangnya.

Lanjutnya, untuk dugaan alat berat yang sempat dikatakan milik H, juga ditepis Syafruddin. Berdasarkan keterangan kliennya, ekskavator serta dump truck dan alat berat lainnya yang berada di lokasi tambang bukan milik H.

Baca Juga :  Ekonom: Gentengisasi Bisa Berdayakan Ekonomi Lokal dan Sektor Pariwisata

Sedangkan kode-kode yang sempat digunakan Briptu H untuk melakukan transaksi serta komunikasi dengan pihak lain hingga saat ini juga belum muncul dalam BAP. Namun, sebagai PH ia tidak menghalangi jika memang polisi ingin melakukan penyelidikan untuk mendapatkan pembuktian.

“HSB kondisinya biasa saja sekarang, sudah ketemu istri, ibunya juga kemarin silaturahmi seperti biasa tidak masalah,” pungkasnya. (*n/a)

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *