benuanta.co.id, TARAKAN – Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Mei 2022, oknum polisi Briptu H hingga kini masih berstatus anggota Polri aktif. Usai menunggu kepastian pidana, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kaltara memastikan akan menindaklanjutinya.
Oknum personel Ditpolairud Polda Kaltara itu kini terjerat perkara bisnis ilegal dan beberapa kasus lainnya yang sedang dalam penyelidikan serta penyidikan Ditreskrimsus Polda Kaltara atau Tim Khusus Gabungan.
Briptu H ditangkap Ditreskrimsus Polda Kaltara di Bandara Juwata Tarakan saat hendak berangkat ke luar Kaltara. Kini tokoh di salah satu organisasi pemuda tersebut, mendekam di tahanan Polres Bulungan guna mempermudah proses penyidikan.
Bidang Propam Polda Kaltara mengaku tak tinggal diam terhadap kasus yang menimpa oknum bintara ini. Propam bakal menindak Briptu H setelah proses Ditreskrimsus dinyatakan terpidana.
“Jangan tanya propam, kan masih diproses oleh Ditreskrimsus Polda Kaltara. Propam akan menunggu, kalau penetapan pidananya selesai baru kita proses. Nanti saja, belum ada kaitannya dengan Propam, jangan main telepon-telepon propam tunggu selesai diproses Ditreskrimsus baru ke propam,” ujar Kabid Propam Polda Kaltara, Kombes Pol Deary Stone MHR Supit, S.I.K kepada benuanta.co.id, Jumat (6/5/2022).
Isu Briptu H Jarang Berdinas
Disinggung soal isu yang menguak bahwa sosok H telah lama tidak berdinas, Kabid Propam Polda Kaltara membeberkan untuk hal tersebut ia tak menerima laporan.
“Kalau lama tidak berdinas, tentu akan ada laporannya dari Dirpolairud Polda Kaltara. Berarti berdinas, kalau tidak berdinas selama 30 hari saja pasti diproses sama Dirpolairud,” bebernya.
Pewarta pun mengkonfirmasi kepada propam sebab Briptu H yang kabarnya masih berstatus anggota Polri aktif, namun saat diamankan ia hendak berangkat ke luar daerah melalui Bandara Juwata Tarakan. Namun, lagi-lagi Propam Polda Kaltara menilai hal tersebut berkaitan dengan aktivitas hari raya keagamaan.
“Namanya pas hari libur lebaran, kalau dia dikasih cuti bagaimana?,” ucap mantan Kapolres Tarakan itu.
Sementara itu, Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Direskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendi F Kurniawan membenarkan bahwa oknum polisi miliarder itu masih berstatus anggota Polri aktif meski telah mendekam di bui. Mengenai ini, Ditreskrimsus Polda Kaltara memastikan hanya berfokus terhadap penanganan perkara.
“Saat ini kan H masih anggota Polri aktif, apabila nanti ada kode etik tentu itu kewenangan fungsi Propam Polda Kaltara. Terkait jarang berdinas, Itu kewenangan dari Propam Polda Kaltara, kami hanya penyelidikan dan penyidikan,” urai AKBP Hendi F Kurniawan.
Senada dengan Ditreskrimsus, terkait kasus yang menjerat oknum polisi ini, Polda Kaltara memandang hal itu menjadi tanggung jawab Polri dalam menegakkan hukum di Indonesia.
“Prinsipnya siapa pun yang bersalah terkait pelanggaran hukum Polri sesuai aturannya akan dilakukan penindakan,” tutur Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat pada beberapa hari lalu.
Selain aturan pidana, kata dia, setiap anggota Polri yang melawan hukum akan ditambahkan dengan sanksi kode etik.
“Polda Kaltara tidak pandang dulu, siapa pun yang melanggar hukum akan ditindak tegas walaupun anggota,” tegasnya. (*)
Reporter: Tim benuanta.co.id.







