Asal Ada Booster, Penumpang Nunukan–Malaysia Bebas PCR dan Karantina

benuanta.co.id, NUNUKAN – Penerapan kewajiban PCR dan asuransi perjalanan telah diberlakukan semenjak pintu penyebrangan Nunukan ke Tawau, Malaysia dibuka pada 1 April 2022 lalu. Namun pada 1 Mei 2022 terdapat kebijakan yang membebaskan PCR, Karantina hingga asuransi perjalanan asalkan mempunyai bukti telah mengikuti vaksinasi booster.

Manager KM Nunukan Express, Rahmat Hidayat membenarkan hal tersebut, bagi penumpang yang telah melaksanakan vaksin booster sudah dibebaskan dari PCR dan karantina, beserta kebijakan yang biasanya ada yakni asuransi perjalanan sekarang tidak perlu.

“Untuk kapal Nunukan Express mulai beroperasi kembali pasca lebaran sejak tanggal 5 Mei 2022 dan sejak itu kita sudah menerapkan bebas PCR untuk penumpang dari Nunukan ke Tawau, Malaysia. Tapi kalau untuk penumpang dari Tawau ke Nunukan kita masih terapkan surat edaran Satgas Covid yakni untuk WNA masih diwajibkan PCR dan asuransi perjalanan sedangkan untuk WNI hanya diwajibkan PCR saja,” kata Rahmat kepada benuanta.co.id, Sabtu (7/5/2022).

Baca Juga :  DPRD Nunukan Tegaskan Perlu Perlindungan Hukum Kuat bagi Tenaga Guru di Nunukan

“Sejak diberlakukan bebas PCR ke Tawau, dari tanggal 5 sampai 7 Mei hari ini jumlah penumpang cukup meningkat dibandingkan hari-hari sebelumnya, kalau dari kapal Nunukan Express sendiri sudah sekitar 400 penumpang yang berangkat. Untuk hari ini ada 41 penumpang yang berangkat ke Tawau,” ungkapnya.

Tidak hanya penumpang keluar yang meningkat, Rahmat mengatakan penumpang yang masuk meningkat yang biasanya hanya sekitar 20 penumpang, tanggal 6 Mei 2022 terdapat 71 penumpang yang datang.

Baca Juga :  301 WNI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia

“Untuk harga tiket ada kenaikan harga karena harga BBM naik. Jadi dari Rp 250 ribu, setalah dibuka kembali menjadi Rp 350 ribu. Jam operasional kapal setiap hari jalan kecuali hari Minggu libur.” Tambahnya.

Terpisah, Kepala Imigrasi Kelas II Nunukan, Washington Saut Dompak mengatakan baru mendapatkan informasi terkait pembebasan PCR dan Asuransi ke Malaysia sebelum libur lebaran. Hal itu masih wacana yang diterapkan di Kuala Lumpur Malaysia tapi untuk Sabah Malaysia saat ini masih menunggu konfirmasi dari masing-masing kerajaan.

Baca Juga :  Bupati Irwan Buka Musrenbang Kewilayahan Pulau Nunukan Tahun 2026

“Tapi untuk Indonesia sendiri, bagi penumpang luar negeri yang masuk ke Indonesia kita masih menerapkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid No 17 tahun 2022 yakni masih mewajibkan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menyertakan hasil swab PCR dan asuransi perjalanan.” Ungkap Washington. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *