Endus Kontainer ‘Menyimpang’ Briptu H, Polda Kaltara Libatkan K9

benuanta.co.id, TARAKAN – Penyelidikan dugaan keterlibatan Briptu H, oknum polisi aktif dalam bisnis ilegal masih terus dikuliti Polda Kaltara.

Sejak Briptu H diamankan bersama penyegelan aset yang diduga dijadikan barang bukti oleh Ditreskrimum Polda Kaltara, di Bandara Juwata Tarakan pada Rabu, 4 Mei 2022 kemarin. Rangkaian pemeriksaan intensif kepada polisi yang diketahui berdinas di Polairud Kaltara ini terus dilakukan hingga Kamis, 5 Mei 2022 hari ini.

Bahkan Polda Kaltara bersama jajaran Bea Cukai Tarakan juga akan kembali melakukan pengecekan pada 17 kontainer yang sebelumnya telah disegel di Pelabuhan Malundung Tarakan.

Baca Juga :  Deportasi dari Malaysia, Pria Ini Gasak Mesin dan Motor Warga 

“Hasil Pengecekan bersama BC Tarakan hingga malam tadi, terdapat 17 kontainer milik H di Pelabuhan Malundung. Kontainer itu sudah disegel dan ditunda serta kita koordinasi pengecekan bersama BC Tarakan,” ujar Direskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendi F Kurniawan, Kamis (5/5/2022) siang ini.

Fakta yang ditemukan Polisi dalam manifest tertera belasan kontainer milik Briptu H yang akan diberangkatkan ke Makassar berisi rumput laut. Namun ketika peti kemas tersebut diperiksa, petugas menemukan ballpress atau pakaian bekas impor ilegal.

Baca Juga :  Seorang Anak Nyaris Jadi Korban Penculikan di Nunukan

Berangkat dari alibi tersebut juga membuat Polda Kaltara akan mengerahkan anjing pelacak K9 milik Polri, untuk bisa mengedus isi ballpress.

“Rencana siang ini akan dibuka bersama jajaran Bea Cukai, kami masih menunggu K9 dari Polda Kaltim untuk memastikan ada tidaknya narkoba di dalam ballpress tersebut,” tandasnya.

Selain itu, barang bukti berupa rumah pribadi di Karang Anyar Pantai bersama dua unit mobil mewah di antaranya Toyota Alphard dan Honda Civic, dan satu unit bangunan telah dipasang garis polisi. Serta 3 unit ekskavator di lokasi tambang emas ilegal milik Briptu H juga telah dibawa ke Polda Kaltara untuk penyidikan lebih lanjut. (*)

Baca Juga :  Terdakwa Tipikor Pembangunan Rumah Kuliner Kotaku Dituntut Pidana 2,6 Tahun

Reporter : Tim Benuanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *