benuanta.co.id, BULUNGAN – Tak terima diejek, seorang pria bernama IA alias Iwan (35) tikam temannya memakai pisau dapur hingga tersungkur bersimbah darah. Kejadiannya pada hari Jumat 29 April 2022 sekira pukul 13.20 wita di Jalan Poros Tanah Kuning Kilometer 12 RT 12 RW 01 Desa Gunung Sari Kecamatan Tanjung Selor.
Direktur Reskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Jon Wesly Arianto melalui Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara Kompol Belnas Pali Padang kepada benuanta.co.id menuturkan penikaman itu terjadi di Mess PT Mitra Indah Lestari.
“Setelah menikam temannya bernama MH, pelaku melarikan diri tapi kami berhasil menangkapnya di depan Mako Polda Kaltara Jalan Komjen M Jasin,” ucap Kompol Belnas Pali Padang kepada benuanta.co.id, Ahad 1 Mei 2022.
Dia menjelaskan saat penikaman, rekan korban yang lain bernama MI dan AQ tengah beristirahat didalam kamar. Di tengah terlelapnya kedua orang ini, datanglah korban bersimbah darah dibagian perut membangunkan temannya.

“Tiba-tiba datang korban masuk melalui dapur lalu masuk kedalam kamar sambili berteriak meminta tolong. Korban berucap jika Iwan tikam saya berulangkali kepada temannya,” jelasnya.
Melihat MH bersimbah darah, MI dan AQ pun memboyong korban ke Puskesmas Bumi Rahayu untuk mendapatkan penanganan medis. Beruntung korban dapat diselamatkan pasalnya sempat kehilangan darah akibat luka yang dideritanya.
“Hasil pemeriksaan dokter di Puskesmas, korban mengalami dua luka tikaman di bagian rusuk sebelah kiri,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Bulungan ini.
Tak butuh waktu lama untuk menangkap pelaku IA, pasalnya setelah melakukan penikaman sudah banyak orang yang tahu jika pelakunya bernama IA. Sehingga pada pukul 15.30 wita pelaku diamankan ketika bersembunyi di Desa Bumi Rahayu.
“Pelaku diamankan saat ada orang yang berteriak dengan mengatakan “dia menikam orang” sambil mengejar dan menunjuk pelaku yang tepat berada didepan Polda Kaltara,” tuturnya.
Petugas piket penjagaan yang mendengar suara orang yang berteriak, petugas piket penjagaan langsung mengejar dan menangkap pelaku tanpa perlawanan pelaku kemudian diamakan dan dibawah ke piket fungsi Ditreskrimum Polda Kaltara.
“Pelaku menikam rekan kerjanya dengan sebilah pisau dapur hingga pisaunya patah. Motif pelaku melakukan penikaman dikarenakan pelaku merasa diejek oleh korban dengan bahasa daerah korban,” paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IA pun diamankan dan dikenakan dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan.
“Terancam 5 tahun penjara karena telah menganiaya orang lain hingga terluka,” pungkas Belnas. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli







