Perda Speedboat Non Reguler Diusahakan Rampung Tahun Ini

benuanta.co.id, TARAKAN – Pansus Moda Transportasi DPRD Kaltara, saat ini tengah berproses guna mencari payung hukum dan solusi atas operasi speedboat non reguler. DPRD Kaltara masih terus melakukan pembahasan agar nantinya Peraturan Daerah (Perda) yang dihasilkan dapat sesuai dengan kebutuhan dan keadaan.

Ketua Pansus Moda Transportasi DPRD Kaltara, Jufri Budiman, S.Pd memastikan dalam waktu dekat perda tersebut bakal rampung.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1562 votes

Namun demikian politisi Partai Gerindra itu mengaku berbagai tahapan telah berjalan lancar. Hal itu berkat kerja kerasnya bersama jajaran pansus yang telah menjemput bola di Kementrian Perhubungan, sehingga menemukan aturan dasar berupa Surat Edaran UM.003/14/8/ DJPL.18 tentang sertifikasi dan pengawasan tentang kapal kecepatan tinggi.

Baca Juga :  Ini Saran Ombudsman Koreksi Layanan Mudik di Pelabuhan Malundung Tarakan

“Perda Transportasi Speedboat Non Reguler sejauh ini masih berproses. Kita masih perlu Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para tokoh masyarakat, tenaga ahli, OPD terkait dan pelaku usaha,” ungkap Ketua Pansus Moda Transportasi DPRD Kaltara, Jufri Budiman, S.Pd kepada benuanta.co.id, Jumat (29/4/2022).

Dijelaskan Sekretaris Komisi III DPRD Kaltara itu, pihaknya sejauh ini tengah mengkaji dan mempertimbangkan agar dasar hukum beroperasinya Speedboat Non Reguler itu merujuk pada standarisasi sesuai surat edaran dari Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub.

Baca Juga :  Disnakertrans Tarakan Buka Posko Pengaduan Masalah THR

Jufri Budiman menggambarkan nantinya speedboat non reguler itu akan diatur mulai dari safety, kursi, APAR serta awak yang bersertifikasi.

“Jadi masih kita proses di pansus, statusnya masih Raperda. Lancar aja kita berproses. Tahun ini bisa final deh kita usahakan, karena harus hati-hati buat perda tentu ada kajian dan pertimbangan,” tutup legislator asal Tarakan itu. (*)

Baca Juga :  Satreskrim Lanjutkan Pemeriksaan Saksi Kecelakaan Kerja di PT PRI

Reporter: Kristianto Triwibowo

Editor: Matthew Gregori Nusa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *