benuanta.co.id, BULUNGAN – Terlilit hutang, seorang pria bernama OL (25) nekat melakukan pencurian perangkat elektronik berupa laptop dan monitor PC milik Kantor Desa Jelarai.
Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bulungan IPTU Mhd Khomaini mengatakan, alat elektronik itu hilang pada Ahad, 17 April 2022 di Kantor Desa Jelarai Selor Jalan Gereja RT 007 Desa Jelarai Selor, Kecamatan Tanjung Selor.
“Ketahuan adanya barang milik kantor desa hilang pas hari Senin 25 April 2022, saat petugas Cleaning Service (CS) sekitar jam 6 pagi datang membersihkan. Saat itulah melihat beberapa laptop dan monitor PC hilang,” ucap Khomaini kepada benuanta.co.id, Jumat 29 April 2022.
Keterangan CS itu kepada petugas kepolisian, perangkat elektronik yang hilang berupa laptop Acer warna abu-abu jenis Aspire E5-475 series, Mlmonitor PC Acer Ka2 Series 24 Inch dan laptop Acer warna biru jenis aspire V5-471 series model No Ms2360. Atas kehilangan itu Kantor Desa mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta.
Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Bulungan pun membentuk tim untuk melakukan penyelidikan pada Kamis, 28 April 202. Polisi berpakaian preman ini mendapatkan informasi bahwa 1 unit laptop Acer warna abu-abu berada di Desa Tengkapak Kecamatan Tanjung Selor yang di kuasai seseorang yang bernama JEF.
“Dari keterangan JEF, laptop itu dibeli dari Oktosopiyan, ternyata saat di cek banyak data-data Desa Jelarai. Makanya JEF hubungi temannya yang bekerja di Kantor Desa Jelarai dan dia kembalikan ke kantor desa,” jelasnya.
Berbekal data dari JEF inilah, Satreskrim dapat mengetahui pelaku pencurian alat elektronik tersebut bernama OL. Saat menemukan pelakunya, polisi pun membawanya ke Polres Bulungan.
“Pelaku juga berdomisili di Desa Tengkapak, pelaku juga sempat menjual satu perangkat monitor PC ke seorang temannya bernama DM berdomisili di Desa Pimping Kecamatan Tanjung Palas Utara,” ujarnya.
Khomaini menuturkan motif pelaku melakukan pencurian untuk mendapatkan uang demi membayar utangnya. Hal itu dilakukan setelah nekat memanjat dan masuk melalui ventilasi udara.
“Kita sangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 5 Kuhpidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” sebutnya.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat terlebih yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah. Sebelum berpergian untuk mengecek kembali jendela, ventilasi dan pintu rumahnya.
“Agar kiranya di kunci dengan baik, matikan sambungan listrik, titipkan ke RT atau RW untuk minta di pantau selama mudik,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor : Yogi Wibawa







