benuanta.co.id, TARAKAN – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bekerja sama dengan Dinas Perikanan Kota Tarakan melakukan uji sampel formalin terhadap ikan segar di pasaran.
Kepala DKP Kaltara, Rukhi Syayahdin menerangkan bahwa pengujian ini merupakan antisipasi dalam menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Sampel yang diambil kali ini dilakukan pada dua daerah yaitu Bulungan dan Tarakan.
“Ini tugas dari Gubernur dilanjutkan Sekprov dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri kita harus menyiapkan kesedian produk perikanan juga kita harus meyakinkan kualitas dan mutunya melalui pengujian sampel,” bebernya saat ditemui Benuanta, Kamis (28/4/2022).
Menurutnya, formalin adalah zat pengawet dan jika dikonsumsi akan menimbulkan reaksi yang berbahaya pada tubuh manusia.
“Kemarin saya dari Tanjung Selor itu sampelnya semua negatif dan hari ini ada pasar di Tarakan kita periksa juga Alhamdulillah hasilnya negatif semua,” ujar Rukhi.
Ia menegaskan, bahwa biasanya ikan yang terindikasi mengandung formalin adalah ikan yang berasal bukan dari perairan Kaltara. Seperti, ikan yang datang dari negara tetangga. Jika terdapat pedagang yang nekat memperjual belikan ikan mengandung formalin akan melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
“Jadi, kalau kita dapatkan tindakan kita akan langsung eksekusi, artinya bukan penegakan hukum tapi ikan itu langsung dimusnahkan dan tidak boleh diperjualbelikan, kita kasih pemahaman juga ke yang bersangkutan,” ungkap dia.
“Saksi kurungan 6 tahun dan denda 1.2 miliar, makanya kita tahapannya ambil dan musnahkan kemudian edukasi buat mereka untuk dipahami agar tidak membahayakan konsumen,” tambahnya.
Terpisah, Kepala UPTD Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan, Dinas Perikanan Kota Tarakan, Agustina mengatakan bahwa sampel ikan yang diambil di tiga titik pasar Kota Tarakan terdapat sebanyak 28 sampel. Diantaranya ialah, ikan layang, ikan tongkol, ikan teri, cumi dan lainnya.
“Untuk hasil pemeriksaan laboratorium untuk formalin di Tarakan itu negatif semua hasilnya, kita pengujian juga langsung ditempat,” tuturnya.
Adapun cara menguji sampel tersebut ialah sampel ikan yang diambil di potong kecil-kecil yang kemudian direndam oleh cairan yang telah disediakan oleh pihak laboratorium.
“Tinggal menunggu kurang lebih 5 menit untuk proses di lapangan, kalau dilab itu cukup lama juga, kita sesuaikan juga dengan warnanya. Kalau ada mencurigakan kita akan bawa ke lab untuk parameter lain,” ujar dia.
Ia juga menegaskan kepada masyarakat agar tidak segan dan ragu untuk mengkonsumsi ikan di Kaltara karena telah diuji keamanannya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli







