Satlantas Nunukan Amankan 18 Kendaraan, Termasuk 4 Motor Balap Liar Selama Bulan Ramadan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Satlantas Polres Nunukan melakukan giat cipta kondisi dan penindakan terhadap motor balap liar selama bulan Ramadan. Dalam operasi tersebut, sepeda motor yang menggunakan knalpot brong juga bakal kena tindak.

Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasat Lantas Polres Nunukan, AKP Arofiek Aprilian Riswanto mengatakan hingga saat ini terdapat 18 unit motor yang diamankan selama bulan suci Ramadan, karena meresahkan warga sekitar pada dini hari saat melaksanakan sahur dan saat waktu tarawih.

Baca Juga :  Dukung Peningkatan Produksi Pertanian Wabup Hermanus Serahkan 14 Unit Alsintan

“Jadi mereka ini melakukan aksinya di jalan TVR, lingkaran dan Islamic center Nunukan,  ada 18 kita amankan hingga saat ini, ” ujar Arofiek pada Kamis, 28 April 2022.

Pelaku balap liar rata-rata berusia 13 hingga 20 tahun, masih remaja. Tidak ada taruhan tapi hanya menunjukkan keahliannya dalam berbalap motor dengan kelajuan tinggi. “Untuk bertaruh itu belum ada, tapi mereka hanya gengsi-gengsi saja,” jelasnya.

Baca Juga :  Pastikan Kesiapsiagaan Bencana Kebakaran, Damkar Nunukan Cek Apar di Kampung Nelayan 

Untuk kendaraan yang digunakan seperti mesin itu tidak ada diseting khusus untuk berbalap. Hanya kenalpot yang rata-rata diganti sehingga masyarakat banyak komplain atas kebisingan suara kendaraan tersebut.

Dari 18 unit motor ini ada yang diamankan selama 3 bulan, karena melakukan balapan liar dengan memacu kecepatan tinggi. Sedangkan yang lainnya rata-rata anak di bawah umur saat berada di lokasi ikut naik motor sehingga diamankan.

Baca Juga :  DPRD Nunukan Tegaskan Perlu Perlindungan Hukum Kuat bagi Tenaga Guru di Nunukan

“Kita tidak ada mengamankan pelaku, karena masih di bawah umur. Banyak juga orangtua datang ke kantor untuk minta motornya dikeluarkan namun saya tegaskan akan dikeluarkan setelah lebaran, ” jelasnya.

Untuk kepengurusannya administrasi di atas tanggal 10 Mei 2022, jika ingin mengeluarkan motor tersebut, untuk membayar tilang, serta wajib menujukan STNK dan BPKB kendaraan tersebut. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *