Disdikbud Nunukan Gelar Penyampaian LPJ BOP PAUD Tahun 2022

benuanta.co.id, NUNUKAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nunukan menyampaikan penyaluran dan pertanggung jawaban bantuan operasional (PBO) dari pusat untuk PAUD dan kesetaraan di kabupaten Nunukan, Kamis 28 April 2022.

Acara tersebut diikuti oleh pengelola PAUD dan kesetaraan atau ​Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nunukan, Akhmad mengatakan penyampaian ini bertujuan agar membiasakan pembuatan laporan pertanggungjawaban, bukan hanya sekedar laporan saja. Melainkan, perlu adanya pelaksanaan penyelenggaraan yang sesuai dengan anggaran yang tersedia dan melaporkan dana tersebut seusai dengan peruntukkannya.

Bantuan ini juga sama, karena sesuai dengan jumlah murid dari usia 21 tahun ke bawah.

Baca Juga :  Turnamen Voli Kavaleri Cup 2026 Sukses Digelar

“Jadi ini sesuai dengan jenjangnya, jika setara Sekolah Dasar (SD) itu di usia 12 tahun, maksimal 21 tahun yang diberikan bantuan operasional, sekalipun itu sekolah paket ada 50 orang tapi yang berusia 21 tahun hanya 20 orang  itu saja yang diberikan bantuan sedangkan 30 orang itu tidak,” kata Akhmad, Kamis (28/4/2022).

Terpisah, Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal Dinas Pendidikan, Hj. Hasbiawati menambahkan bantuan ini berjenjang untuk paket A satu orang Rp 1,3 juta, paket B sebesar Rp 1,5 juta dan untuk paket C sebanyak Rp 1,8 juta.

Baca Juga :  Konsulat RI Salurkan Bantuan bagi WNI Korban Kebakaran di Tawau

“Jadi itu bukan uang yang diserahkan kepada peserta didik, tetapi biaya operasional dan nantinya akan dikelola oleh pengelola sekolah tersebut,” jelasnya.

Lanjut dia, ini sudah beberapa kali mereka mendapatkan bantuan operasional, namun makanisme tahun ini berbeda dengan sebelumnya ada regulasi baru. Sebelumnya BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) yang melakukan verifikasi dan lainnya dan pada tahun ini kembali ke OPD yang bersangkutan yakni Dinas Pendidikan, karena dana itu nantinya langsung masuk ke rekening lembaga.

Baca Juga :  Bupati Irwan Buka Musrenbang Kewilayahan Pulau Nunukan Tahun 2026

“Kita punya inisiatif karena ada regulasi baru, sehingga kita harus hati-hati dan belajar bersama. Agar tidak terjadi yang tidak diinginkan, karena ini uang berapapun besarnya kita harus mempertanggungjawabkan dengan baik,” sebutnya.

“Jika mereka tidak bisa menyelesaikan laporan pertanggungjawaban atau membuat Laporan pertanggung jawaban (LPJ) maka mereka tidak berhak mendapatkan tahap kedua bantuan operasional. Tahapan pertama bantuan operasional ini bulan Januari hingga Juni, sedangkan Juli tahun 2022 masuk ke tahap kedua. Tahap kedua jika mereka menyelesaikan LPJ tahap pertama,” ujarnya. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *