Curi Gudang Perumda 3 Orang Diamankan Polisi

benuanta.co.id, TARAKAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Tarakan Barat berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pencurian di salah satu Perumda milik Pemerintah Kota Tarakan yang terletak di Jalan Aki Balak.

Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Tarakan Barat, IPTU Angestri menerangkan kejadian ini diketahui setelah salah satu petugas keamanan melakukan pengecekan di gudang pada Senin, 12 Maret 2022 pagi.

Ia mendapati kedua pelaku yang berada di dalam gudang tersebut. Sempat adu mulut dan ada pengancaman dari pelaku menggunakan sebilah badik.

Baca Juga :  Pakaian Bekas Ilegal Asal Malaysia Masuk Kaltara, Dua Pelaku Ditangkap

“Karena dua lawan satu, petugas keamanan itu menggunakan cangkul juga untuk mengancam akhirnya pelaku kabur dan meninggalkan peralatan yang hampir dicuri,” bebernya saat ditemui pewarta, Kamis (28/4/2022).

Adapun peralatan vital yang hendak dicuri oleh ketiga pelaku tersebut yakni 1 unit Trafo, 1 unit Teco Dinamo 7,5 HP, 1 unit Tembaga Cool Room, 1 unit Tembaga Penghubung Trafo, 1 unit Relay, 1 unit Relay Lovato, 1 unit Relay DNV GL, 1 unit Relay Lovato type BG09 dan 1 unit Relay Regland.

Baca Juga :  BNNP Kaltara Musnahkan Sabu Hasil Pengungkapan Kasus di Selumit Pantai

“Kerugian yang harus ditanggung korban Rp 168.200.000, barang yg diambil adalah komponen vital dari alat yg ada di gudang pengolahan limbah Perumda,” katanya.

Ketiga pelaku masing-masing dengan inisial OL, SU dan AN diamankan di wilayah Sungai Bengawan, Juata Permai. Saat diamankan pun sempat ada perlawanan dari salah satu pelaku menggunakan samurai.

“Jadi perannya ada dua yang eksekusi, ada yang mengawasi di luar. Ceritanya mau diajak (mencuri) bukan di situ ternyata diajak belok ke situ, jadi ada dugaan TKP lain yang dikembangkan juga oleh Polsek Timur,” ungkap perwira balok dua tersebut.

Baca Juga :  Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Aplikasi Pariwisata ASITA Buron

“Uangnya katanya untuk pemenuhan kebutuhan aja, dan dia pakai beli beras,” sambungnya.

Atas tindakan tidak terpuji ketiga pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat (1) butir ke 4 dan ke 5 KHUPidana. (*)

Reporter : Endah Agustina

Editor : Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *