Jadwal Libur ASN, Sekprov Suriansyah: Hari Pertama Kerja akan Sidak

benuanta.co.id, BULUNGAN – Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 13 Tahun 2022 mengatur para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) mendapatkan kesempatan cuti dan melaksanakan perjalanan ke kampung halaman.

Tak terkecuali ASN dan P3K Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), yang jumlahnya mencapai ribuan berkesempatan libur kerja. Hanya saja masa liburnya telah diatur dan tidak diperkenankan untuk menambah hari libur.

“Kepada jajaran pegawai negeri dan P3K di Pemprov Kaltara agar mematuhi ketentuan yang diatur dalam pegawai negeri untuk melaksanakan liburan lebaran Idul Fitri ini,” ucap Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara Suriansyah kepada benuanta.co.id, Selasa 26 April 2022.

Baca Juga :  BMKG Ingatkan Tinggi Gelombang di Kaltara, Faktor Regional Lebih Dominan

Kata dia, cuti lebaran Idul Fitri tahun ini dimulai pada tanggal 29 April hingga 6 Mei 2022 atau sepekan lamanya. Suriansyah meminta saat masuk kerja, tidak ada lagi pegawai yang berada di luar Kaltara.

“Saat masuk kerja nanti tidak ada alasan lagi, maka harus mengacu diri mengikuti ketentuan. Karena pada hari pertama kerja kita akan melakukan sidak,” jelasnya.

Baca Juga :  Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan pada 18 Februari 

Saat dalam absensi didapati ketidakhadiran pegawai yang bersangkutan maka dari pihaknya telah menyiapkan sanksi sesuai ketentuan yang ada. Pasalnya saat ada pelanggaran, pihaknya akan melaksanakan pemeriksaan terlebih dahulu kepada pegawai bersangkutan.

“Kita berikan sanksi sesuai ketentuan, tingkat pelanggaran nanti kita lihat. Hasil pemeriksaan menentukan sanksi yang diberikan,” ujarnya.

Terkait adanya ASN yang halal bihalal bisa saja, pasalnya tidak dapat dihindari yang terkait kegiatan silaturahmi. Dirinya menekankan agar mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga :  Tiket Speedboat Tanjung Selor–Tarakan Kini Bisa Dibeli Online

“Tidak mungkin juga ada orang yang datang kerumah kita tidak diperbolehkan, harus ketat prokes,” bebernya.

Terkait penggunaan kendaraan dinas, pihaknya meminta agar tidak digunakan untuk melakukan perjalanan baik mudik maupun wisata ataupun diluas dinas. Kendaraan dinas hanya diperuntukkan untuk operasional kedinasan.

“Nanti kita pantau penggunaannya, kalau ada masyarakat yang melihat adanya kendaraan dinas diluar dinas bisa memberikan informasi kepada kami,” tutupnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *