Disnaker Kaltara Catat Belum Ada Pengaduan Mengenai THR

benuanta.co.id, TARAKAN – Sudah semestinya perusahaan harus membayarkan tunjangan hari keagamaan bagi karyawannya secara tepat waktu. Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) ini paling lambat pada sepekan sebelum hari raya tiba.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Humas (Hiwas) Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Utara, Suwarsono menerangkan bahwa pihaknya telah membuka layanan pengaduan ini selama 14 hari kerja.

“Jadi 7 hari sebelum hari raya dan 7 hari setelah hari raya. Kalau ada rekan-rekan pekerja tidak menerima THR ataupun THR yang diterima tidak sesuai silahkan melakukan pengaduan nanti kami yang akan fasilitasi ke perusahaan,” terangnya saat dihubungi benuanta, Rabu (27/4/2022).

Baca Juga :  Jelang Imlek dan Ramadan 2026, Cuaca Tarakan Diprakirakan Didominasi Hujan

Hingga saat ini, pihak Disnaker provinsi juga belum menerima pengaduan yang diberikan para karyawan dalam bekerja.

“Kalau dari kota atau kabupaten belum ada laporan, yang perlu diketahui juga disamping posko itu ada melalui aplikasi yang dikelola langsung oleh kementerian, bisa diakses saja dilamar Kementrian Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Suwarsono melanjutkan, pada dua tahun sebelumnya aturan ini tidak terlalu dipertegas karena masih berada dalam situasi pandemi yang meminta perusahaan membayarkan THR sesuai dengan kemampuannya.

Namun, di tahun ini aturan tersebut kembali diberlakukan. Adapun total perusahaan yang terdata di Kaltara sekitar 1.300.

Baca Juga :  BPJS PBI Sebagian Masyarakat Dinonaktifkan, Ini Alasannya

“Sebenarnya ada 2.000an lebih cuma yang wajib lapor ke kita itu ada 1.300an,” kata nya.

Ia juga mengimbau kepada perusahaan agar dapat membayarkan THR para karyawannya mengingat 4 hari lagi umat muslim akan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tarakan, Agus Sutanto menjelaskan bahwa pihaknya sudah menerima beberapa perusahaan yang melapor telah membayarkan THR karyawannya.

Aturan THR inipun masih sama yaitu ketika karyawan sudah di atas setahun kerja maka THR yang didapatkan adalah satu bulan gaji.

Baca Juga :  Gempa M 3,0 Guncang Selatan Tarakan, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

“Kalau baru 1 sampai 11 bulan itu proposional, misal dia baru 5 bulan kerja jadi ya 5 dibagi 12 dikali sebulan gaji,” ungkap Agus.

Adapun untuk penindakan dari perusahaan yang tidak memenuhi hak karyawannya akan diproses langsung oleh pengawas dari Disnaker Kaltara.

“Penindakan bukan dikami, tapi dipengawas tenagakerja dari provinsi, sanksinya bisa administrasi sampai pencabutan izin usaha, ya tergantung dari pengawas gimana nanti,” pungkas Agus. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *