Sembunyikan Sabu dalam Kamar, NB Diciduk Polisi di Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Polisi menangkap satu orang tersangka yang kerap membeli narkoba di wilayah hukum Polres Nunukan. NB (33) diamankan berikut barang bukti sabu seberat 0,36 gram di jalan Taman Makam Pahlawan Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kaltara, 24 April 2022.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Plt. Kasi Humas Polres Nunukan, IPTU Supriadi mengatakan, kejadian ini berawal adanya laporan dari warga terkait adanya seorang laki-laki yang diduga memiliki atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu di Kelurahan Nunukan Barat.

Baca Juga :  Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Aplikasi Pariwisata ASITA Buron

Dari Informasi itu personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan menuju TKP. Sekira pukul 21.00 Wita polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah milik NB dan dia langsung diamankan tanpa perlawanan.

“Kami lakukan penggeledahan badan dan rumah dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 3 bungkus plastik warna transparan kecil yang diduga berisi Narkotika jenis sabu,” kata IPTU Supriadi, Selasa (26/4/2022).

NB sempat mengubah posisinya pada saat di temukan barang bukti terletak di atas lantai dapur, saat diinterogasi terhadap terlapor di peroleh keterangan orang yang menyimpan sabu tersebut di atas lantai dapur adalah dia pada saat dilakukan penggerebekan terlapor sempat membuang barang bukti sabu tersebut dengan menggunakan tangan kanan dan barang sabu tersebut didapatkan dari seorang laki-laki yang bernama SR yang beralamat di Desa Mantikas Kecamatan Sebatik Barat, seharga Rp. 1. 800.000. Selanjutnya terlapor dan barang bukti di bawa ke mako Polres Nunukan untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ribuan Warga Diselamatkan

Barang bukti diamankan polisi berupa 3 bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang diduga berisi Narkotika, satu buah gunting, satu buah handphone warna merah merk ”VIVO” uang tunai sebesar Rp200.000, Seperangkat alat hisap sabu berupa tabung/bong, pipet dan korek api gas.

NB dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika.(*)

Baca Juga :  Pakaian Bekas Ilegal Asal Malaysia Masuk Kaltara, Dua Pelaku Ditangkap

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *