benuanta.co.id, NUNUKAN – Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, mengingatakan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim wajib mengeluarkan zakat.
Kata Laura, sebagai umat muslim zakat merupakan sarana mensucikan harta yang memiliki banyak hikmahnya.
“Saya tidak bosan mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat terkait berzakat. Di samping itu perintah agama kita, jadi kewajiban kita sebagai umat muslim dapat dirasakan,” ujarnya, Selasa (26/4/2022).
Sementara itu, Ketua Baznas Nunukan, H. Zahri Fadli, mengatakan kementerian Agama Kabupaten Nunukan menetapkan kadar zakat fitrah tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yaitu 2,5 kilogram beras atau jika dalam bentuk uang sebanyak dua kategori, masing-masing Rp 40 ribu dan Rp 35 ribu per orang. Sementara fidyah sebesar Rp. 35 ribu per hari.
Ditambahkan Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nunukan, H. Muhammad Tahir menerangkan penetapan tersebut dilakukan setelah melalui diskusi antara Kemenag Nunukan, Pengadilan Agama Nunukan, Kesra Nunukan, Dinas Koperasi UKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Baznas Kabupaten Nunukan, MUI dan ormas Islam di Kabupaten Nunukan.
“Kalau tahun lalu ada kategori ketiga senilai Rp 30 ribu. Pada tahun ini hanya ada dua yaitu Rp 35 ribu dan Rp 40 ribu,” jelasnya
Penetapan dua kategori kadar zakat fitrah pada tahun ini dilakukan berdasarkan hasil survei harga beras di sejumlah pasar di Kabupaten Nunukan, dengan tingkat konsumsi beras masyarakat rata-rata harga Rp 12.500 ribu per kilogram.
“Jadi, kita menyesuaikan harga beras di pasaran sesuai kebiasaan yang dikonsumsi masyarakat,” ujarnya.
H. Tahir juga mengimbau kepada umat muslim di Kabupaten Nunukan agar mengeluarkan zakat fitrah sedini mungkin, tidak menunggu akhir bulan Ramadan. (*)
Reporter : Darmawan
Editor : Yogi Wibawa