Tindaklanjuti Keresahan Masyarakan Terhadap Peminta Sumbangan di Jalan

TANJUNG REDEP – Menindaklanjuti adanya laporan keresahan masyarakat atas aktivitas peminta sumbangan yang dianggap mengganggu pengguna jalan, Dinas Sosial (Dinsos) Berau bekerjasama dengan Unversitas Muhammadiyah Berau (UMB) menggelar Focus Grup Discussion (FDG) menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengumpulan Uang dan Barang, di Aula UMB, Jalan Murjani II, pada Selasa (19/4).

Dalam FDG yang dibuka langsung oleh Rektor UMB, DR H Syarifuddin Israil tersebut, hadir pula Kepala Dinsos Berau, Drg Totoh Hermanto, Sekretaris Bapeda Berau, Djupiansyah Ganie, perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), dan OPD lainnya, BAZNAS Berau, Wahdah Islamiyah serta undangan lainnya.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1590 votes

Dalam sambutannya, kepala Dinsos Berau, Drg Totoh Hermanto mengatakan, kegiatan pengumpulan uang dan barang untuk kesejahteraan sosial telah diatur tatacara penyelenggaraannya dalam undang-undang sehingga penyalurannya transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam hal ini Dinsos sebagai leading sektor tugas tersebut berperan memberikan rekomendasi, melakukan pemantauan pelaksanaan, dan mengevaluasi hasil penyaluran agar tepat sasaran.

Dikatannya maraknya peminta sumbangan di jalan, sehingga menimbulkan keresahan terutama bagi pengguna jalan. Dinsos sebagai instansi yang memang diiberikan wewenang untuk mengatur kegiatan tersebut merasa perlu bekerjasama dengan Universitas yang berkompeten untuk menyusun Raperda, agar dapat mengakomodir kegiatan minta sumbangan ini, agar tepat sasaran dan tudak melanggar ketentuan, yang juga meresahkan pengguna jalan.

“Shingga forum ini, forum yang sangat baik sekali, saya ucapkan terimakasih sekali, kepada rektor dan tim perancang Raperda Pengumpulan Uang dan Barang, Ini pertama kali kami bekerjasama dengan akademik yaitu dengan UMB,” ungkapnya.

Sementara, Rektor UMB, DR H Syarifuddin Israil, dalam sambutannya sekaligus membuka FDG mengatakan, bahwa pihaknya juga sering mendapat masukkan dari masyarakat tentang permasalahan peminta sumbangan di jalan ini.” Mudah-mudahan FDG ini menjadi angin segar untuk perumusan naskah akademik lainnya di masa akan datang,” katanya.

Mengenai peminta di pinggir jalan, lanjutnya ada pula kasus untuk orang sakit, ternyata yanh minta-minta ini mendapat sekian persen dari dana yang dikumpulkan.” Permasalahan ini perlu dimasukkan dalam peraturan daerah, mudah-mudahan FDG ini menghasilkan Raperda yang notabene nya dari sisi naskah baik teori dan lapangan sesuai dan bisa menjadi Perda,” harapnya.

Meski masalah Pengumpulan Uang dan Barang sudah diatur dalam UUD, Peraturan Menteri, dan Peraturan Gubernur, hanya saja dalam realisasinya belum berjalan dengan baik, sehingga Dinsos perlu membuat Perda yang akan menjadi dasar bagi Dinsos untuk mengatur teknis Pengumpulan Uang dan Barang, agar tidak disalahgunakan oleh organisasi yang tidak terdaftar.

“Hal seperti tidak bisa kita bendung, karena semangat kebersamaan dan gotong royong, sehingga Pengumpulan Uang dan Barang ini kita temukan di berbagai tempat, dengan adanya peraturan ini, organisasi tidak dilarang, hanya saja ada aturannya,” jelasnya. Ia juga berharap, dengan adanya Perda ini, memberikan ruang yang luas kepada Dinsos untuk mengelola kegiatan di masyarakat agar tertib. Sehingga membutuhkan kerjasama dengan instansi terkait, seperti Satpol PP dan lainnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *