Ratusan CPNS dan PPPK Terima SK, Bupati : Dedikasikan untuk Layani Masyarakat 

benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Ratusan peserta resmi menerima Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung formasi tahun 2021.

SK CPNS dan PPPK ini diserahkan langsung oleh Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali di Pendopo Djafaruddin, Senin, 25 April 2022.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1588 votes

Dihadapan para CPNS dan PPPK, Bupati Ibrahim mengingatkan agar para pegawai pemerintah tidak melupakan jati diri sebagai pelayan masyarakat.

“Kalian bekerja untuk melayani masyarakat, jadi jangan meremehkan pekerjaan kalian hanya karena sudah diangkat sebagai PNS, tapi dedikasikan pekerjaan kalian untuk masyarakat,” kata Ibrahim Ali.

Baca Juga :  Pelengsengan Pelabuhan Sebawang Mudahkan Pelayanan Kapal Feri

Ibrahim Ali juga menyampaikan jika setiap gaji yang akan diterima oleh PNS merupakan pajak yang dipungut oleh masyarakat. Sehingga setiap ASN wajib melayani dan mempermudah masyarakat dalam mengurus sesuatu yang berhubungan dengan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat para ASN mengabdi.

“Gaji kalian itu dipungut dari pajak masyarakat, jadi jangan sekali-sekali mempersulit pelayanan masyarakat, permudah pelayanan jika memang bisa dipermudah. Jangan sulitkan masyarakat jika kalian tidak ingin dipersulit Allah SWT,” tegasnya.

Tak sampai di situ, orang nomor satu di Bumi Upun Taka ini juga kembali mengingatkan agar para ASN senior maupun yang baru menerima SK hari ini agar menjalankan tugas-tugasnya dengan tegak lurus, serta tidak berpolitik atau melakukan hal-hal yang melanggar kode etik ataupun regulasi kerja ASN.

Baca Juga :  Pelengsengan Pelabuhan Sebawang Mudahkan Pelayanan Kapal Feri

“Berpolitik itu tugas saya sebagai bupati dan wakil saya karena kami memang dipilih rakyat dan diusung oleh partai politik. Jadi kalian jangan berpolitik kecuali sudah siap melepas seragam ASN kalian,” terangnya.

“Jadi ingat di sini kalian hanya perlu kerja sesuai dengan Tupoksi (tugas pokok dan fungsi). Jangan melakukan hal-hal di luar dari Tupoksi kalian. Apalagi sampai melanggar aturan dan kode etik,” tandasnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSM) Tana Tidung, Arman menjelaskan ada 136 CPNS dan 26 PPPK yang menerima SK dari total keseluruhan 254 formasi yang ditetapkan KemenPAN-RB, di antaranya 186 formasi CPNS dan PPPK sebanyak 68.

Baca Juga :  Pelengsengan Pelabuhan Sebawang Mudahkan Pelayanan Kapal Feri

Namun dari 189 CPNS tersebut ada sebanyak 50 formasi yang tidak terisi di Pemkab Tana Tidung. Sedangkan PPPK ada 42 formasi yang tidak terisi, dengan rincian 14 formasi guru dan 28 tenaga kesehatan.

“PPPK untuk tenaga kesehatan ada 36 formasi dan 14 formasi tenaga teknis yang terisi di Pemkab Tana Tidung,”

Setelah menerima SK ini, Arman menyebut nantinya para CPNS dan PPPK wajib melaporkan diri ke masing-masing OPD sebelum memulai untuk bekerja.

“Jadi nanti mereka wajib melaporkan diri dulu, setelah terdata sebagai CPNS atau PPPK baru di OPD itu, baru mereka kita lepas untuk memulai pengabdian sebagai ASN,” pungkasnya. (*)

Reporter : Osarade

Editor : Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *