Sabung Ayam Berbalut Judi, Polisi : Kami Tidak Menerima Alasan Kegiatan Adat

benuanta.co.id, NUNUKAN – Arena judi sabung ayam di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) seakan sulit untuk diberantas. Kalaupun diberantas, biasanya para penjudi ini kembali mencari tempat sunyi yang jauh dari keramaian untuk kembali membuat wahana judi.

Biasanya wahana judi ini menggelar beragam jenis judi. Namun umumnya yang ditemukan yakni sabung ayam dan judi dadu.

Baru-baru ini, tepatnya 18 April 2022 lalu, Polres Nunukan melakukan penertiban tempat perjudian sabung ayam di Jalan Persemaian RT. 29 Kelurahan Nunukan Barat.

Baca Juga :  Bisnis Sabu, IRT dan Sopir Truk di Nunukan Masuk Bui

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto, mengatakan sabung ayam yang terjadi di Nunukan sudah didominasi dengan unsur perjudian.

“Judi tidak pernah diizinkan dan itu merupakan pelanggaran hukum yang bisa ditindaklanjuti dirana hukum,” kata Ricky, kepada benuanta.co.id, Ahad, 24 April 2022.

Menurut Ricky, masyarakat sebenarnya sudah mengetahui apa yang menjadi unsur perjudian, seharusnya masyarakat juga sudah bisa memilah mana yang sabung ayam judi dan mana yang tidak.

Baca Juga :  Lima Kali Masuk Penjara, Spesialis Panjang Tangan Ini Kembali Beraksi Bersama Temannya

Jikapun sabung ayam mengatasnamakan prosesi adat, ia menekankan agar menjaga nama adat istiadat. Sebab, ia tak menginginkan kegiatan adat yang disusupkan dengan unsur perjudian. Selain melanggar hukum, juga yang bisa mencoreng nama baik adat tersebut.

“Di sini yang menjaga nama baik adat itu masyarakat adat itu sendiri. Saat kami melakukan penegakan hukum dan ditemukan unsur perjudian tidak akan menerima alasan terkait kegiatan adat, kami juga sudah mengkonfirmasi ke adat tidak ada sabung ayam perjudian,” pungkasnya. (*)

Baca Juga :  BNN RI Sebut Masyarakat sebagai Gerbang Utama Tekan Peredaran Sabu

Reporter : Darmawan

Editor : Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *