Miris, Bocah 3 Tahun Dianiaya hingga Diberi Makan Mie Mentah Oleh Kedua Orang Tuanya

benuanta.co.id, TARAKAN – Polres Tarakan akhirnya mampu menciduk kedua orang tua yang diduga telah menganiaya putri perempuannya yang masih berumur 3 tahun. Penangkapan ini dilakukan di kediaman pelaku di Jalan Yos Sudarso RT. 24, Kelurahan Selumit Pantai.

Didampingi Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi, Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia mengunjungi anak tersebut yang tengah dirawat di RSUD Jusuf SK Kota Tarakan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2128 votes

Kapolres menegaskan, saat ini kedua orang tua korban RM (46) dan IR (28) sudah diamankan di Polres Tarakan. Terdapat pula 4 saksi yang sudah diperiksa kepolisian dari kasus penganiayaan ini.

Baca Juga :  Museum Flora dan Fauna Rumah Boendar Tarakan Bakal Dialihfungsikan

“Jadi hasil pemeriksaan dari tim Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tarakan, benar ada tindak pidana kekerasan anak oleh bapak tiri dan ibu kandung korban, dari hasil pemeriksaan pun ini sudah sering dan lama,” bebernya saat ditemui awak media, Sabtu (23/4/2022).

Adapun saksi yang diperiksa berasal dari tetangga korban dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-P2KB).

Taufik melanjutkan, bahwa pasutri itu memiliki 2 anak lainnya yang masih berumur 1 tahunan lebih, dan hanya anak tertuanya yang mereka berikan perlakuan tidak menyenangkan.

Awal mula pelaporan kasus ini dilakukan oleh Ketua RT setempat yang juga membawa bukti rekaman penganiayaan anak tersebut.

“Intinya pelaku memang tidak suka pada saat dia (korban) nangis, rewel dan buang air sembarangan, kesal saja karena bapak tiri atau apa, jadi begitu dia nangis dicubit atau diapain, dan yang menyiksa dua-duanya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tak Lagi Demo, May Day Tahun Ini Digelar dengan Aksi Sosial

Pendampingan dari DP3A-P2KB ini juga untuk memastikan kondisi psikologis anak pasca menerima kekerasan dari orang terdekatnya. Bersyukurnya, kondisi anak tersebut sudah lumayan membaik ketika dijenguk oleh tim dari Polres Tarakan.

“Alhamdulillah sudah mulai senyum saat kita ajak main, sudah lempar-lemparan koin juga tadi,” kata perwira bunga dua tersebut.

Saat ini tim kepolisian juga telah menghubungi pihak keluarga, namun belum ada yang merespon sehingga anak tersebut masih dalam pengawasan DP3A-P2KB.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi menerangkan pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai motif lainnya dari penganiayaan oleh kedua pelaku ini.

“Saat ini motifnya ya masih kesal tadi, karena nangis terus, buang air sembarangan,” tutur dia.

Baca Juga :  Peningkatan SDM Pengajar, 800 Guru di Tarakan Lolos P3K Sejak 2022

Berdasarkan hasil laporan juga, anak tersebut tidak hanya menerima kekerasan fisik, namun kerap kali juga mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan karena kondisi tubuhnya yang seperti kekurangan gizi.

“Kalau dari keterangan yang kami dapat menyatakan tidak diberi makan, diberi hanya berupa mie instan yang tidak di masak. Kita akan periksa lebih lanjut terkait kondisi anak yang lainnya, sementara ini keterangan saksi masih mengarah ke korban yang saat ini dirawat,” tegas Aldi.

Atas kejadian ini, kedua pelaku disangkakan Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara RM 10 tahun dan IR 5 tahun. (*) 

Reporter: Endah Agustina

Editor: Matthew Gregori Nusa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *