Terbawa Nafsu, Motif ZA Culik Anak Mantan Majikannya

benuanta.co.id, MALINAU – Kasus penculikan anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Malinau beberapa waktu yang lalu sempat membuat geger masyarakat.

Namun pada akhirnya pelaku yang berinisial ZA berhasil diringkus oleh tim Satreskrim Polres Malinau di Hotel Kaltara, Kabupaten Bulungan pada Sabtu, 16 April 2022 lalu.

Diketahui saat menjalani pemeriksaan di Polres Malinau, terungkap ternyata unsur asusila yang menjadi motivasi ZA dalam menculik korbannya yakni AE(13).

“Saat kita periksa pengakuan tersangka seperti itu, tersangka sengaja menculik AE karena memang ada niat untuk melecehkan AE,” kata Kasat Reskrim Polres Malinau, Iptu Wisnu Bramantio, saat dihubungi benuanta.co.id, Kamis, 21 April 2022.

Tak hanya itu, dari pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Malinau, juga terungkap bahwa ZA sebelumnya pernah bekerja bersama orang tua AE.

Di mana saat masih bekerja dengan orang tua korban. ZA menaruh perhatian terhadap AE, bahkan ingin memperkosa AE yang saat ini masih berstatus sebagai pelajar SMP.

“Dari sering ketemu korban itulah, si tersangka ini memiliki niat untuk menculik dan memperkosa korban, dengan iming-iming bujuk rayu tersangka, kalau korban telah memenangkan undian agar mau ikut tersangka,” jelasnya lagi.

“Tapi syukurnya korban belum sempat diperkosa oleh tersangka, hingga akhirnya tersangka kita amankan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal berlapis, yakni pasal 328 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Kemudian pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana kurungan sekurang-kurangnya 5 tahun. (*)

Reporter : Osarade

Editor : Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *